Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Menteri LH: Pemadaman Karhutla Ditargetkan Selesai dalam Beberapa Pekan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dipadamkan sebelum satu bulan ke depan. Ia optimistis target tersebut dapat tercapai seiring dengan pengerahan personel gabungan untuk memadamkan titik api di sejumlah wilayah.

“Kalau tadi ngobrol dengan BNPB ya beberapa minggu ke depan lah (padam). Tapi, mungkin dengan intensitas yang sudah mulai berkurang. Seharusnya nggak sampai (sebulan padam),” ujarnya dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Meski demikian, upaya pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan pasokan air dan hambatan operasional armada pemadam melalui udara (water bombing). Maka dari itu, untuk mencegah karhutla berulang, pemerintah menginisiasi revisi Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ketentuan tersebut selama ini memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal. “Supaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus. Karena itu titik masuknya,” kata dia.

Selain merevisi ketentuan tersebut, pemerintah berencana memperketat aturan di wilayah konsesi. Lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami tanaman industri akan dilarang untuk ditanami kembali dengan komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit.

Kebijakan itu justru ditujukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan secara sengaja demi membuka perkebunan baru. Jumhur menyampaikan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di wilayah konsesi.

Sementara itu, terkait tawaran bantuan dari negara sahabat untuk menangani karhutla, pemerintah akan menyeleksi bantuan berdasarkan jenis dan efektivitasnya dalam mempercepat pemadaman di lapangan. Menurut dia, bantuan berupa personel dalam jumlah kecil belum tentu memberikan dampak signifikan mengingat Indonesia telah mengerahkan puluhan ribu personel.

Hal serupa berlaku untuk bantuan armada water bombing yang perlu dinilai berdasarkan kebutuhan dan efektivitas operasionalnya. “Bantuan harus dilihat dulu apa bantuannya. Signifikan atau tidak, daripada nanti salah-salah lebih baik kita kurasi dulu lah. Biar pas gitu,” ujarnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *