Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPRD Tangsel Desak WTP Serpong Lagoon Disegel, Lebih dari 100 Warga Terdampak Gangguan Pencernaan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG SELATAN I Harian Merdeka

Persoalan kualitas air bersih di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kian menjadi sorotan. DPRD Tangsel mendesak pemerintah kota mengambil tindakan tegas terhadap pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) yang diduga menyalurkan air tidak layak kepada warga.

Desakan tersebut muncul setelah lebih dari 100 penghuni perumahan dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, termasuk muntaber dan diare. Warga sebelumnya juga mengeluhkan kondisi air yang diduga tercemar, bahkan disebut menemukan cacing dan jentik.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (14/10/2026), Komisi I dan Komisi II menerima langsung keluhan warga sekaligus membahas langkah penanganan atas persoalan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda, mengungkapkan bahwa persoalan kualitas air di Serpong Lagoon bukan kali pertama dikeluhkan warga.

Menurut dia, pengelola disebut telah beberapa kali meminta maaf, tetapi masalah yang sama kembali terjadi.

Dugaan Tak Berizin, DPRD Minta WTP Disegel

Ricky menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan operasional WTP Serpong Lagoon. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pengelola sebelumnya telah diingatkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel untuk mengurus perizinan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Namun, menurut Ricky, persoalan perizinan tersebut diduga belum diselesaikan.

“WTP ini tidak memiliki izin. Bahkan sudah diingatkan oleh DCKTR Kota Tangsel untuk segera mengurus perizinan ke BBWSCC di Cawang, ternyata tidak diurus juga sampai sekarang tidak ada izin,” tegas Ricky.

DPRD juga menyoroti dugaan sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penghuni perumahan. Dalam RDP, muncul informasi bahwa air diduga berasal dari danau bekas galian pasir di sekitar kawasan.

Dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan penelusuran dokumen oleh instansi berwenang, termasuk untuk memastikan sumber air dan proses pengolahannya memenuhi persyaratan kesehatan.

Ricky menegaskan, pengelola WTP dan pengembang harus bertanggung jawab atas persoalan yang dialami warga. Ia bahkan mendorong penghuni perumahan mempertimbangkan gugatan perdata apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.

“Saya usulkan kepada warga agar dituntut WTP-nya, bahkan harus ada tuntutan ganti rugi perdata dan perbaikan air,” ujarnya.

Menurut Ricky, warga membayar tagihan air sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Karena itu, ia menilai kualitas air dan pelayanan yang diterima masyarakat harus sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan.

Diduga Mengandung E. coli

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Tangsel, Rizki Jonis, menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup yang dipaparkan dalam pembahasan mengindikasikan adanya bakteri Escherichia coli (E. coli) pada air di kawasan tersebut.

Bakteri E. coli tertentu dapat menjadi indikator pencemaran tinja. Keberadaannya dalam air yang digunakan untuk konsumsi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penanganan sesuai standar kesehatan.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena warga sebelumnya melaporkan gangguan kesehatan, termasuk diare dan muntaber. Meski demikian, hubungan langsung antara kualitas air dan seluruh kasus penyakit yang dilaporkan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan epidemiologis dan bukti laboratorium.

Rizki mengatakan, Komisi I meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup merekomendasikan tindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan operasional WTP apabila dasar hukum dan hasil pemeriksaan mendukung langkah tersebut.

“Komisi I meminta Dinkes dan DLH agar merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera menyegel WTP yang ada sampai pengelola WTP memperoleh izin,” ujar Rizki.

Selain penindakan terhadap instalasi pengolahan air, DPRD meminta pengembang memperbaiki sistem pengolahan dan distribusi air agar sesuai dengan standar kualitas berdasarkan peruntukannya.

Pengembang Tak Hadir dalam RDP

Dalam rapat tersebut, pihak pengembang Serpong Lagoon disebut tidak hadir meskipun telah dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai keluhan warga.

Rizki menyatakan DPRD akan kembali memanggil pengembang bersama pengelola WTP agar persoalan perizinan, sumber air, dan kualitas air yang didistribusikan dapat dijelaskan secara langsung.

“Karena pihak pengembang juga sebenarnya kita panggil agar bisa mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan warga, tetapi mereka tidak hadir. Dan akan kita panggil lagi nanti,” ungkapnya.

Ketidakhadiran tersebut membuat DPRD berencana melanjutkan pembahasan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Klarifikasi pengembang dan pengelola WTP diperlukan agar penanganan persoalan ini tidak hanya berhenti pada keluhan warga dan rekomendasi dalam rapat.

Warga Butuh Air Bersih Darurat

Di tengah proses pemeriksaan dan tindak lanjut administratif, DPRD Tangsel juga meminta pemerintah daerah menyiapkan solusi darurat untuk menjamin kebutuhan air bersih warga Serpong Lagoon.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah memasok air bersih menggunakan mobil tangki melalui Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) bersama pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar penghuni tidak terus bergantung pada pasokan air yang kualitasnya masih dipersoalkan.

Pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu memastikan hasil pengujian kualitas air dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, termasuk sumber pengambilan sampel, parameter yang diperiksa, dan rekomendasi penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Ujian Tanggung Jawab Pengelola dan Pemerintah

Kasus Serpong Lagoon kini tidak hanya menyangkut persoalan teknis pengolahan air, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat dan hak konsumen atas layanan yang aman.

Jika dugaan pencemaran dan pelanggaran perizinan terbukti, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelola juga perlu memperbaiki instalasi dan memastikan air yang disalurkan memenuhi standar kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut bergerak cepat menyediakan air bersih alternatif, memeriksa dugaan pelanggaran, serta memastikan warga memperoleh informasi yang jelas mengenai risiko penggunaan air tersebut.

Bagi warga Serpong Lagoon, persoalan ini bukan sekadar soal tagihan bulanan, melainkan menyangkut kebutuhan dasar yang berhubungan langsung dengan kesehatan keluarga.

Kini, tindak lanjut pemerintah menjadi hal yang dinantikan: apakah rekomendasi penyegelan akan segera diproses, bagaimana jaminan pasokan air bersih diberikan, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika kerugian warga terbukti berkaitan dengan persoalan pengolahan air tersebut.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *