Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bisnis Air Ilegal Serpong Lagoon: Warga Keracunan, Negara Dirugikan!

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang Selatan | Harian Merdeka

Praktik operasional pengolahan air bersih Water Treatment Plant (WTP) di kawasan Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berujung polemik. Instalasi yang dikelola oleh perusahaan subkontraktor pengembang tersebut disinyalir beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi sejak awal berdiri.

Dugaan pelanggaran legalitas ini mencuat seiring merebaknya kasus gangguan kesehatan massal yang menimpa warga setempat. Tak hanya keluhan akut, seorang warga bahkan mengaku memanfaat air dari WTP tersebut selama belasan tahun dan kerap mengalami masalah kulit. Keluhan itu disampaikan langsung saat beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada Kamis (15/10/2026).

Penghuni yang telah bermukim selama 13 tahun di lokasi tersebut menuturkan bahwa air WTP merupakan sumber utama kebutuhan harian keluarganya. Kendati demikian, dampak medis secara pasti terkait timbulnya penyakit kulit tersebut masih memerlukan verifikasi klinis serta uji laboratorium lebih lanjut.

Kasus ini kian memanas setelah data pendataan mencatat sebanyak 161 warga mengalami gejala penyakit seperti diare, mual, muntah, hingga demam. Hasil pengujian sampel air oleh pihak berwenang menemukan adanya kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli), di mana parameter pada sejumlah sampel air rumah tangga dilaporkan menembus angka 900.

Status Ilegal dan Kebuntuan Negosiasi

Status tak berizin WTP Serpong Lagoon dibenarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel. Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah DCKTR Tangsel, R. Budi Firmansyah, menegaskan pihak pengelola tidak pernah melengkapi izin pengelolaan air sejak pertama kali beroperasi.

Pemerintah daerah sendiri sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian payung hukum melalui skema kerja sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD), yakni Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Namun, upaya legalisasi tersebut membentur jalan buntu.

“Perseroda PITS sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pengelola maupun pengembang untuk membahas kerja sama tersebut. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan bersama,” ujar Budi, Kamis 15 Oktober 2026.

Desakan Pengusutan Pajak dan Respon Pengelola

Atas kondisi ini, warga menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak pengelola perumahan. Selain mendesak jaminan mutu air dan pembenahan sistem distribusi, warga juga meminta Pemerintah Kota Tangsel menelusuri dugaan pelanggaran hukum lainnya, termasuk kepatuhan perpajakan dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi gelombang protes dan temuan pencemaran air ini, perwakilan pengelola WTP Serpong Lagoon menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memprioritaskan pembenahan teknis instalasi.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya dan turut prihatin atas kejadian yang dialami sebagian warga. Saat ini, fokus kami adalah melakukan perbaikan,” ujar perwakilan pengelola dalam pertemuan tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *