Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian besar dalam upaya penyelamatan aset negara. Sejak dibentuk pada Januari 2025, satgas tersebut telah mengembalikan penguasaan negara atas 6,2 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh korporasi maupun individu.

Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Satgas PKH telah menyerahkan uang sebesar Rp52 triliun ke kas negara dari hasil penagihan denda administratif. Sementara itu, nilai aset kawasan hutan yang berhasil ditertibkan diperkirakan mencapai hampir Rp400 triliun.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan sekaligus menutup celah penyalahgunaan sumber daya alam yang selama bertahun-tahun merugikan negara.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan upaya menghambat penertiban kawasan hutan harus dilawan. Ia menyoroti keterlibatan oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi kepentingan pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan hasil penyelamatan aset negara oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025.

Prabowo juga mengapresiasi kerja tim yang menurutnya menjalankan tugas di tengah medan yang sulit dan minim sorotan publik. Proses verifikasi kawasan hutan, kata dia, membutuhkan upaya besar karena petugas harus memeriksa wilayah yang sangat luas.

Ia menilai kerja lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penertiban dilakukan berdasarkan pemeriksaan langsung, bukan sekadar dokumen administratif.

Satgas PKH Libatkan 12 Instansi

Satgas PKH dibentuk pada 21 Januari 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tim lintas kementerian dan lembaga ini bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal serta memulihkan penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Sebanyak 12 instansi terlibat dalam pelaksanaan tugas satgas, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Kementerian Kehutanan.

Struktur organisasi Satgas PKH terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah dipimpin Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua.

Adapun tim pelaksana diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), didampingi unsur TNI, Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menyampaikan dukungan terhadap upaya penertiban kawasan hutan. Ia bahkan menegaskan bahwa ancaman terhadap anggota satgas merupakan persoalan serius yang tidak akan dibiarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika pemerintah menyerahkan hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp11,4 triliun di Kejaksaan Agung pada 10 April 2026.

Target Penguasaan Kawasan Hutan Capai 9 Juta Hektare

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa capaian penguasaan kembali 6,2 juta hektare kawasan hutan masih akan ditingkatkan.

Hingga akhir 2026, satgas menargetkan tambahan penguasaan lahan seluas 2,8 juta hektare. Dengan demikian, total kawasan yang ditertibkan diharapkan mencapai 9 juta hektare.

Meski demikian, Barita mengakui bahwa target tersebut belum mencakup keseluruhan persoalan penguasaan kawasan hutan ilegal di Indonesia. Menurutnya, luas kawasan yang diduga bermasalah masih mencapai puluhan juta hektare.

Besarnya cakupan wilayah menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan tugas satgas. Pemeriksaan tidak dapat hanya mengandalkan dokumen, tetapi harus disertai verifikasi kondisi di lapangan.

Karakteristik hutan tropis, lokasi yang terpencil, serta akses yang sulit dijangkau membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan sumber daya yang besar.

Selain kendala geografis, satgas juga menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Perlawanan tersebut dapat muncul dalam proses penertiban di lapangan maupun melalui jalur hukum.

Barita menilai persoalan ini tidak terlepas dari penguasaan lahan yang berlangsung selama puluhan tahun dan dugaan keterlibatan oknum yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Akademisi Ingatkan Kepastian Hukum dan Pencegahan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai keberadaan Satgas PKH menjadi langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.

Menurut Agus, satgas dapat memberikan efek kejut kepada korporasi yang selama ini diduga melakukan pelanggaran. Pembentukan tim lintas lembaga juga dinilai sebagai upaya menerobos kebuntuan penegakan hukum yang selama ini menghadapi berbagai hambatan.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penertiban perlu diikuti dengan kepastian hukum, terutama terhadap lahan yang memiliki persoalan tumpang tindih hak.

Persinggungan antara hak guna usaha (HGU), pelepasan kawasan hutan, dan klaim masyarakat adat berpotensi memicu sengketa hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Agus juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai pengelolaan kawasan hutan yang telah diambil alih negara. Menurutnya, penertiban tidak cukup hanya berorientasi pada penyitaan, tetapi harus disertai perencanaan pemanfaatan yang berkelanjutan.

Ia mendorong pemerintah menggeser pendekatan dari penindakan semata menuju pencegahan melalui reformasi tata kelola perizinan.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengintegrasikan peta perizinan secara digital untuk mengurangi tumpang tindih HGU dan kawasan hutan, memperkuat audit lingkungan sebelum izin diterbitkan, serta membangun mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman.

Selain itu, kawasan yang telah dikuasai kembali oleh negara perlu dipulihkan melalui reboisasi dan pelibatan masyarakat adat serta masyarakat sekitar hutan.

Dengan demikian, keberhasilan Satgas PKH tidak hanya diukur dari besarnya nilai aset yang diselamatkan atau luas lahan yang ditertibkan. Reformasi perizinan, kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat juga menjadi faktor penting agar penertiban kawasan hutan memberikan manfaat jangka panjang bagi negara dan publik.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *