Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ratusan Ulama dan Kiai Demo di DPRD Jatim, Desak Evaluasi Kelayakan Gibran hingga Wacana Pemakzulan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Surabaya | Harian Merdeka

Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Kamis (22/10/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait persoalan konstitusional yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Para demonstran menafsirkan putusan tersebut sebagai dasar untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Atas dasar penafsiran itu, massa mendesak adanya evaluasi mendalam terhadap keabsahan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden.

Mereka bahkan mendorong wacana pemakzulan atau impeachment dengan merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat mengenai penegakan konstitusi dan kepastian hukum.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan penafsiran konstitusi terkait pemenuhan syarat pendidikan.

Kami menilai proses hukum dan administratif harus ditegakkan secara objektif,” kata Rahmat.
Menurut massa aksi, persoalan persyaratan pejabat negara perlu ditelaah secara terbuka melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku. Mereka meminta lembaga terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Aksi demonstrasi itu diterima langsung oleh perwakilan DPRD Jawa Timur di Gedung Indrapura. Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik, menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat serta menyikapi dinamika penyampaian pendapat di muka umum secara bijak.
Pemakzulan Harus Melalui Mekanisme Konstitusi

Wacana pemakzulan Wakil Presiden merupakan persoalan serius yang harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, antara lain apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, tuntutan demonstran dan penafsiran terhadap putusan pengadilan tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden. Proses pemberhentian harus mengikuti tahapan konstitusional, termasuk peran DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Karena itu, substansi putusan MK yang menjadi rujukan demonstran, kaitannya dengan persyaratan pendidikan Gibran, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan perlu diperiksa secara cermat berdasarkan naskah resmi putusan dan ketentuan perundang-undangan.

Aksi di DPRD Jawa Timur tersebut menjadi bagian dari dinamika penyampaian aspirasi publik mengenai persoalan konstitusi.

Di tengah perbedaan penafsiran, kepastian hukum, objektivitas lembaga negara, dan penghormatan terhadap mekanisme demokrasi tetap menjadi prinsip penting dalam penyelesaian persoalan ketatanegaraan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *