Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Maruli di Persimpangan Dua Lingkar Kekuasaan, Insan Aditya: Jabatan Wakil Panglima TNI Punya Makna Politik

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Penunjukan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) menjadi sorotan dalam dinamika politik dan relasi kekuasaan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat politik Insan Aditya Anugrah menilai, perjalanan karier Maruli menarik dicermati karena berkaitan dengan relasinya dengan sejumlah tokoh penting. Maruli memiliki hubungan panjang dengan Prabowo sejak keduanya berada di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Di sisi lain, Maruli merupakan menantu Luhut Binsar Pandjaitan, tokoh yang memiliki pengaruh pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Insan, kedua relasi tersebut menjadi salah satu aspek yang dapat digunakan untuk membaca posisi Maruli dalam konfigurasi kekuasaan saat ini.

“Maruli memiliki kedekatan dengan Prabowo sejak era 1990-an, ketika keduanya masih berada di lingkungan Kopassus. Namun, Maruli juga merupakan menantu Luhut Binsar Pandjaitan, figur yang memiliki pengaruh besar pada era pemerintahan Jokowi dan mempunyai riwayat gesekan dengan Prabowo. Kedekatan Maruli dengan dua lingkaran kekuasaan tersebut menjadi faktor politik yang menarik dalam membaca arah karier militernya,” ujar Insan.

Jabatan Wakil Panglima dan Batas Kewenangan Komando

Presiden Prabowo melantik Maruli sebagai Wakil Panglima TNI pada 15 Oktober 2026. Dalam kesempatan yang sama, Presiden mengangkat Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pengangkatan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105/TNI Tahun 2026. Selain jabatan tersebut, Maruli juga dipercaya memimpin BNPPDT dengan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

Insan menilai, posisi Wakil Panglima TNI dapat menjadi tahapan penting dalam perjalanan karier Maruli. Ia juga melihat penunjukan tersebut sebagai bagian dari pertimbangan Presiden dalam menempatkan figur yang memiliki hubungan panjang dengannya.

“Saya melihat ada kemungkinan bahwa posisi Wakil Panglima TNI merupakan puncak karier yang secara politik dapat diberikan Prabowo kepada Maruli. Prabowo tentu memiliki pertimbangan mengenai siapa yang akan memegang kendali tertinggi atas TNI, termasuk faktor kepercayaan dan jaringan politik seorang perwira,” katanya.

Ia menambahkan, penempatan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan atas hubungan panjang keduanya, tanpa menempatkannya sebagai Panglima TNI yang memegang jabatan komando tertinggi.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan interpretasi politik Insan. Tidak ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa hubungan personal atau jaringan politik menjadi dasar keputusan Prabowo dalam menunjuk Maruli.

Dua Jabatan, Dua Ranah Tanggung Jawab

Menurut Insan, penugasan Maruli pada dua jabatan strategis tersebut tidak sekadar mencerminkan perubahan posisi di lingkungan militer. Kedua jabatan itu memiliki ranah tanggung jawab berbeda, yakni mendukung pelaksanaan tugas Panglima TNI serta menjalankan mandat pengelolaan wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

“Penugasan Maruli bukan sekadar penghargaan personal. Sebagai Wakil Panglima, ia memiliki fungsi koordinasi pembinaan kekuatan tiga matra, sementara melalui posisinya sebagai Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) ia memperoleh peran dalam pengelolaan wilayah perbatasan dan daerah terpencil,” ujarnya.

Insan berpandangan, kombinasi kedua jabatan tersebut berpotensi memperluas ruang koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga terkait, dan unsur militer dalam mendukung pembangunan di wilayah yang sulit dijangkau.

“Dengan demikian, Prabowo tetap memberikan Maruli ruang pengaruh yang luas, meskipun bukan dalam kapasitas sebagai pemegang komando tertinggi TNI,” katanya.

Namun, ruang pengaruh tersebut tetap perlu dipahami berdasarkan pembagian kewenangan formal dan mekanisme koordinasi antarlembaga. Jabatan Wakil Panglima TNI tidak secara otomatis menjadikan Maruli sebagai pemegang komando tertinggi, sedangkan pengelolaan wilayah perbatasan dan daerah terpencil memerlukan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga.

Kinerja Jadi Ukuran Penugasan Maruli

Penempatan Maruli pada dua jabatan strategis tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara sektor pertahanan dan pembangunan wilayah perbatasan.

Publik dapat menilai pelaksanaan tugas tersebut melalui hasil yang dirasakan masyarakat, mulai dari peningkatan akses pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, hingga perbaikan konektivitas di kawasan perbatasan dan daerah terpencil.

Di sisi lain, hubungan antartokoh dalam lingkaran kekuasaan tetap menjadi bagian dari dinamika politik yang dapat dianalisis. Namun, penilaian terhadap penugasan Maruli perlu dibedakan antara interpretasi politik dan fakta yang dapat diverifikasi melalui keputusan resmi, pembagian kewenangan, serta hasil pelaksanaan tugas.

Dengan demikian, posisi Maruli tidak hanya menarik dari sisi perjalanan karier militernya, tetapi juga dari pelaksanaan dua mandat yang diembannya. Ukuran akhirnya terletak pada kemampuannya menjalankan tugas sesuai kewenangan serta memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *