Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemkomdigi Soroti Tiga Isu Penting dalam Pembahasan RUU Adminduk

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti tiga isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.

Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan data kependudukan dapat dimanfaatkan lintas instansi tanpa mengabaikan kewenangan pengelolaan maupun hak penduduk atas data pribadinya.

Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan pentingnya interoperabilitas data yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Selain integrasi, Kemkomdigi menyoroti perlunya penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama terkait pembatasan tujuan pemanfaatan data.

Nezar menyebutkan, terdapat tiga hal yang masih perlu diperjelas dalam pembahasan regulasi tersebut, yaitu minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kejelasan klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses. Menurut Nezar, klasifikasi tersebut perlu ditegaskan agar tata kelola data tetap sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Nezar berharap pembahasan RUU Adminduk dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan tata kelola data di era digital sekaligus memperkuat pelindungan terhadap informasi pribadi masyarakat.

“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkas Wamen Nezar.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *