Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Danantara Bakal Masuk Jadi Pemegang Saham BEI Sebelum IPO

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpeluang masuk sebagai pemegang saham sebelum bursa melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Rencana tersebut menjadi bagian dari proses demutualisasi BEI yang mulai berjalan setelah para pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (28/10/2026).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, proses uji tuntas atau due diligence terhadap calon investor baru, termasuk Danantara, saat ini tengah berlangsung.

Menurut Jeffrey, salah satu mekanisme yang kemungkinan ditempuh adalah penerbitan saham baru melalui rights issue sebelum BEI melanjutkan proses IPO. Namun, skema tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama para pemegang saham.

“Prosesnya sepertinya akan seperti itu. Jadi rights issue dulu baru IPO, tapi itu nanti akan dibahas lagi kemudian bersama dengan para pemegang saham,” ujar Jeffrey seusai konferensi pers RUPSLB di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Melalui perubahan anggaran dasar tersebut, kepemilikan saham BEI nantinya tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Pihak di luar anggota bursa juga berpeluang menjadi pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur ketentuan mengenai pemegang saham bursa efek.

Dalam aturan itu, terdapat tiga lembaga yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Meski perubahan anggaran dasar telah disetujui pemegang saham, Jeffrey menegaskan bahwa proses demutualisasi belum berlaku efektif. Pelaksanaannya masih menunggu persetujuan OJK dan pemberitahuan dari Kementerian Hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perubahan Anggaran Dasar perseoan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan,” ungkap Jeffrey.

Di sisi lain, BEI juga menargetkan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) mencapai Rp21 triliun pada 2027. Target tersebut didukung rencana pencatatan 25 saham baru melalui IPO, di tengah target keseluruhan 905 pencatatan efek baru.

Jeffrey mengatakan, berbagai langkah strategis tersebut diarahkan untuk memperkuat fundamental pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan daya saingnya di tingkat global.

“Seluruh upaya ini diarahkan untuk membangun pasar modal Indonesia yang semakin berkualitas, berdaya saing, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *