Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemenkeu Hapus Denda Pajak hingga 100%, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 bukan merupakan program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak yang terutang meskipun memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut secara khusus mengatur keringanan sanksi administratif, termasuk denda dan bunga, dalam jangka waktu serta ketentuan tertentu.

“Ini perlu digarisbawahi di awal adalah ini bukan merupakan tax amnesty begitu ya, bukan, bukan pemutihan. Tetapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu,” kata Neil dalam acara Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Neil menekankan, penghapusan sanksi tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu diketahui bahwa ini harus diajukan, Bapak-Ibu sekalian. Jadi tidak kemudian serta-merta otomatis Bapak-Ibu mendapatkan penghapusan tersebut,” ujar Neil.

Ia menjelaskan, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi ditentukan berdasarkan sejumlah faktor. Di antaranya waktu pengajuan permohonan, penerbitan surat, pelunasan pokok atau utang pajak, serta bagian sanksi yang dibayarkan.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak berpeluang memperoleh pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen untuk jenis sanksi tertentu. Cakupannya antara lain sanksi terkait Surat Pemberitahuan (SPT), keterlambatan penyampaian SPT kurang bayar, denda faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ini dapat dihapus 100%. Jadi di awal-awal nanti Bapak Ibu akan mendapat manfaat paling besar terkait dengan penghapusan bunga atau penurunan SPT, kemudian juga sanksi keterlambatan SPT kurang bayar, ada denda faktur pajak, sanksi dalam SKB hasil pemeriksaan, dan juga denda PBB.

“Sekali lagi, ini bukan pemutihan. Karena pokok pajak dari apa yang terutang ini tetap harus dilunasi, sehingga yang diberikan penghapusan ataupun pengurangan adalah sanksi yang perlu dibayar. Karena itu tentunya lunasi pokoknya dan jangan dibayar dulu justru sanksinya. Nah ini yang perlu juga Bapak Ibu perhatikan, nanti jangan kemudian ada restitusi sanksi lagi,” tegasnya.

Kemenkeu mengingatkan wajib pajak untuk memahami persyaratan dan mekanisme pengajuan sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut. Penghapusan sanksi tidak menghilangkan kewajiban membayar pokok pajak yang masih terutang.

Dengan demikian, fasilitas dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 berfokus pada keringanan sanksi administratif, bukan penghapusan kewajiban pokok pajak.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *