Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dituding Melanggar AD/ART, Agus Suparmanto dan Gus Yasin Dipecat dari DPP PPP

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025-2030.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026). Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, PPP menyatakan memberhentikan sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan terhadap kedua kader tersebut.

“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan H Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Ketua Mahkamah Partai DPP PPP versi Mardiono, Erfandi, membenarkan keputusan pemberhentian Agus dan Taj Yasin. Ia mengeklaim keputusan Rakornas III tersebut merupakan tindak lanjut dari Mukernas yang digelar kubu Mardiono di Makassar beberapa waktu lalu.

“Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” kata Erfandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Erfandi mengeklaim persoalan itu bermula setelah sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) menggugat ke Mahkamah Partai terkait keaktifan kedua pengurus tersebut.

Mahkamah Partai kemudian memutuskan Agus dan Taj Yasin melanggar AD/ART partai serta meminta keduanya aktif hadir di kantor DPP dan mengikuti kegiatan partai. Namun, menurut Erfandi, keduanya tetap tidak aktif atau belum menjalankan permintaan tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *