Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Denda Tambang Rp104 T Disorot, BPK Didesak Cabut WTP Kemenhut

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Desakan itu muncul di tengah sorotan terhadap potensi penerimaan negara sebesar Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Nilai tersebut diklaim sebagai estimasi denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Besaran potensi penerimaan itu merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Perhitungan tersebut mencakup area seluas 67.125,41 hektare yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.

Besarnya estimasi penerimaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan dan pengungkapannya dalam laporan keuangan Kemenhut Tahun Anggaran 2025. Apabila terdapat informasi material yang belum disajikan secara memadai, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kewajaran laporan keuangan yang menjadi dasar pemberian opini audit.

“BPK harus obyektif dalam menghitung, jangan sampai ini jadi permainan. BPK harus menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jadi perlu dievaluasi WTP-nya itu. Kalau perlu dicabut,” kata Prof Andreas dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Menurut Dwi Andreas, BPK perlu meninjau kembali opini audit apabila ditemukan salah saji material atau pengungkapan informasi yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan. Evaluasi tersebut harus dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa opini WTP tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan suatu kementerian terbebas dari persoalan. Oleh karena itu, BPK perlu menjelaskan secara terbuka dasar penilaian dan pertimbangan yang digunakan dalam pemeriksaan, terutama ketika terdapat potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.

“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” jelasnya.

Desakan serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan Razaq. Ia mempertimbangkan pemberian opini WTP oleh BPK kepada Kemenhut di tengah sorotan terhadap potensi penerimaan Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Senin (26/10/2026). (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *