Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kuasa Hukum Bharatu Valdo Desak Autopsi dan Rekonstruksi Dipercepat, Soroti Kejanggalan CCTV

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Tim Hukum untuk Keadilan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai mendesak penyidik mengusut tuntas kematian anggota Polri tersebut dengan mengedepankan transparansi, pembuktian ilmiah, dan pengumpulan alat bukti yang sah.

Dalam siaran pers tertanggal 28 Oktober 2026, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah hal yang dinilai perlu didalami penyidik, mulai dari rekaman kamera pengawas (CCTV), komunikasi elektronik, hasil autopsi forensik, hingga percepatan rekonstruksi untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tim hukum yang dipimpin Dr. MM. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., CLA., AllArb itu bertindak berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 839/MA&P/16.10.2026 tertanggal 16 Oktober 2026 dari Antonius Fernandez dan Esther Elfrida Seran, orang tua almarhum

Laporan terkait perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/A/12/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Oktober 2026.

Soroti Rekaman CCTV di Mako Polairud

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim hukum adalah rekaman CCTV yang diperlihatkan penyidik dalam pertemuan pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 20.00–22.00 WIB.

Tim hukum menyatakan belum melihat rekaman yang dapat memperlihatkan secara jelas bagaimana korban masuk ke ruang pemadam kebakaran (Damkar), termasuk apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dunia ketika berada di lokasi tersebut.

Tim hukum juga menyoroti rekaman yang menurut mereka memperlihatkan seseorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut keluar-masuk Mako Polairud Pondok Cabe pada Jumat dini hari, sekitar pukul 04.35 hingga 04.50 WIB.

Mereka mempertanyakan bagaimana seseorang yang mengenakan helm balap hingga menutupi wajah secara utuh dapat berlalu-lalang di lingkungan markas tanpa mendapat teguran dari petugas provos yang sedang berjaga.

Atas dasar itu, tim hukum meminta penyidik membuka rekaman CCTV asli atau master recording untuk memeriksa metadata, tanggal, waktu, durasi, serta kemungkinan adanya penyuntingan.

Menurut mereka, pemeriksaan terhadap rekaman asli diperlukan agar informasi yang diperoleh dapat diuji keasliannya dan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Minta Ponsel Korban dan Terduga Pelaku Diperiksa

Selain rekaman CCTV, tim hukum meminta penyidik mendalami komunikasi elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka secara khusus meminta pemeriksaan terhadap dua unit ponsel milik korban, masing-masing iPhone dan Android, serta ponsel milik Bharada Andhika Rahmadani yang disebut dalam siaran pers sebagai terduga pelaku.

Tim hukum menilai pemeriksaan komunikasi elektronik perlu dilakukan untuk menelusuri informasi yang relevan dengan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kematian korban.

Mereka juga meminta agar CCTV, komunikasi elektronik, senjata api, hasil uji balistik, dan barang bukti lainnya diperiksa serta dapat diuji secara sah dalam proses penyidikan.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya tim hukum untuk mendorong pengungkapan perkara berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau hipotesis.

Desak Hasil Autopsi dan Rekonstruksi Dipercepat

Persoalan lain yang disoroti adalah hasil autopsi forensik dan pelaksanaan rekonstruksi peristiwa.

Tim hukum meminta agar hasil autopsi segera diperoleh dan rekonstruksi dipercepat guna memperjelas kronologi serta penyebab kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai.

Mereka mengemukakan dugaan bahwa korban mengalami luka tembak di bawah rahang yang disebut menembus bagian belakang kepala atau batok kepala.

Mereka juga menduga luka sayatan di bawah leher korban merupakan rekayasa untuk mengalihkan perhatian dari dugaan pembunuhan menggunakan senjata api.

Namun, tudingan mengenai mekanisme kematian dan dugaan rekayasa luka tersebut merupakan pernyataan tim kuasa hukum yang masih harus diuji melalui hasil autopsi, pemeriksaan forensik, uji balistik, serta alat bukti lain. Kebenarannya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Karena itu, hasil pemeriksaan medis forensik dan pencocokan dengan bukti di tempat kejadian menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan tim hukum sesuai dengan temuan penyidik.

Pertanyakan Kesimpulan Scientific Crime Investigation

Tim hukum juga menyoroti pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dalam penanganan perkara tersebut.

Mereka menilai pendekatan ilmiah dalam penyidikan masih perlu diperkuat melalui pengumpulan dan pengujian barang bukti yang sahih.

Selain itu tim hukum menyebut SCI yang mereka persoalkan masih merupakan hipotesis yang membutuhkan penguatan melalui proses penyidikan.

Mereka turut merujuk Pasal 39 KUHAP dalam konteks pengumpulan barang bukti.

Bagi tim hukum, pemeriksaan ilmiah harus ditopang oleh barang bukti yang dapat diuji, dokumentasi yang jelas, serta rangkaian penyidikan yang mampu menjelaskan hubungan antara bukti dan peristiwa yang sedang diusut.

Dengan demikian, pengungkapan perkara tidak hanya bertumpu pada satu jenis bukti, tetapi dilakukan melalui pemeriksaan yang saling menguatkan antara rekaman CCTV, komunikasi elektronik, bukti fisik, hasil forensik, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Dugaan Pelaku Lebih dari Satu Orang

Berdasarkan sejumlah hal yang mereka nilai janggal, tim hukum menduga pihak yang terlibat dalam kematian Bharatu Valdo tidak hanya satu orang.

Mereka juga menduga adanya aktor intelektual atau pihak yang mengendalikan peristiwa tersebut.
Dugaan itu disampaikan sebagai bagian dari pandangan tim hukum terhadap perkara yang sedang berjalan. Belum terdapat keterangan dalam siaran pers tersebut yang membuktikan adanya keterlibatan lebih dari satu orang ataupun aktor intelektual.

Oleh sebab itu, penyidik perlu menelusuri kemungkinan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang ditemukan, dan keterkaitan peran masing-masing pihak apabila memang terdapat pihak lain yang terlibat.

Minta Pengusutan Transparan dan Berbasis Bukti

Melalui siaran persnya, Tim Hukum untuk Keadilan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai menyatakan bahwa seluruh permintaan tersebut ditujukan untuk mendorong terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan bagi almarhum serta keluarganya.

Desakan terhadap pembukaan rekaman CCTV asli, pemeriksaan ponsel, penyampaian hasil autopsi, percepatan rekonstruksi, dan pengujian barang bukti menjadi sejumlah hal yang mereka anggap penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kematian korban.

Perkara ini membutuhkan penanganan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum perlu diuji secara objektif, sementara pihak yang disebut dalam perkara tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Siaran pers tersebut tidak memuat tanggapan resmi penyidik mengenai seluruh permintaan dan dugaan yang disampaikan tim hukum. Karena itu, keterangan dari kepolisian, hasil autopsi, perkembangan rekonstruksi, serta hasil pemeriksaan barang bukti masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perkara ini.

Tim hukum berharap proses penyidikan mampu mengungkap rangkaian peristiwa secara terang, memastikan penyebab kematian korban, dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *