Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR Minta Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Diusut Tuntas, Pelaku Dituntut Maksimal

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Yogyakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.

Ia mendorong kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana apabila unsur pidananya terpenuhi. Selain itu, Umbu meminta proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas agar korban mendapatkan keadilan.

“Jadi saya mendorong kepolisian menerapkan pasal berlapis, yaitu tentang pembunuhan berencana,” ujar Umbu saat diwawancarai Parlementaria di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (29/10/2026).

Kasus tersebut melibatkan DH (30) dan anaknya, AGF (4), yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Terduga pelaku berinisial DBM (40), yang diketahui merupakan suami siri DH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga dipicu pertengkaran terkait desakan korban agar hubungan pernikahan siri mereka diresmikan secara hukum. Namun, proses tersebut membutuhkan persetujuan dari istri sah pelaku.

Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku diduga memutilasi dan membakar jasad kedua korban selama kurang lebih dua hari di pekarangan rumahnya. Bahkan, pelaku disebut menggunakan mesin penggiling daging untuk menghancurkan bagian tubuh korban.

Tim Polda Jawa Timur kemudian menangkap DBM pada 25 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menanggapi kasus itu, Umbu menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan bukti yang ditemukan. Ia juga meminta jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan maksimal sesuai unsur pidana yang terbukti.

Sementara itu, hakim diharapkan menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Selain menyoroti proses hukum, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai situasi yang berpotensi memicu tindak kekerasan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada pihak berwenang.

Menurut Umbu, keberanian masyarakat dalam menyampaikan laporan dapat membantu aparat melakukan penanganan lebih cepat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak dan keselamatan seseorang.

“Jangan pernah takut untuk melakukan upaya hukum atau melapor ke pihak yang berwenang, sehubungan dengan hak asasi mereka yang terabaikan,” tegasnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *