Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK sita dokumen usai geledah 6 perusahaan terafiliasi PT Djarum

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026.

“Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, penyidik akan menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik tersebut untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang kemudian diikuti penetapan sejumlah tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

Sehari kemudian, penggeledahan di wilayah Kudus masih berlangsung di sejumlah titik. Budi menyatakan penyidik masih berada di lapangan dan belum merinci seluruh lokasi yang digeledah.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *