Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR RI Sebut Ancaman Spionase Nyata, Perlu RUU Antispionase

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa ancaman spionase terhadap Indonesia merupakan persoalan nyata yang perlu diantisipasi melalui penguatan kontraintelijen dan penegakan hukum. Ia juga membuka ruang pengkajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas regulasi yang sudah berlaku.

“Sehingga menurut hemat saya memang real (ada spionase),” ujar Hasanuddin, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, aktivitas spionase dapat menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari ideologi, politik, pertahanan, hingga ekonomi. Karena itu, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki peran penting dalam mendeteksi dan menangkal kegiatan spionase asing melalui mekanisme kontraintelijen.

Hasanuddin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengatur kewenangan BIN dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, serta penggalian informasi terhadap ancaman keamanan nasional, termasuk spionase.

Namun, kata dia, BIN tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan maupun penahanan. Oleh sebab itu, penanganan lebih lanjut memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama Polri.

“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada, nanti saya akan bacakan. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” jelasnya.

Hasanuddin menekankan, pembentukan regulasi khusus perlu didahului kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pembatasan terhadap prinsip demokrasi.

Ia juga mengusulkan pembahasan bersama melalui forum diskusi yang melibatkan lembaga intelijen dan pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono menilai Indonesia berpotensi menjadi sasaran spionase karena posisi geografis strategis serta kekayaan sumber daya alam.

Menurut Edy, ketentuan hukum yang tersebar di berbagai sektor belum memberikan definisi komprehensif mengenai spionase asing, agen asing, dan batas kewenangan antarlembaga.

“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” katanya.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja turut mengingatkan perkembangan teknologi telah mengubah metode spionase menjadi semakin kompleks, terutama melalui pengumpulan informasi strategis secara digital.

“Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” ujar Ardi.

Pembahasan regulasi antispionase pun dinilai perlu memperhatikan perkembangan ancaman modern, efektivitas koordinasi aparat, serta perlindungan terhadap hak-hak demokratis masyarakat. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *