Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Firman Soebagyo Puji Menko Bahlil Pangkas Ekspor Gas: Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Lahadalia, yang berencana memangkas ekspor gas ke Singapura hingga 8 persen.

Firman menilai langkah tersebut sebagai kebijakan berani yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan nasional, khususnya dalam memenuhi kebutuhan energi bagi industri dalam negeri.

Menurut Firman, kebijakan pemangkasan ekspor gas tersebut bukan sekadar keputusan ekonomi, melainkan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Saya memuji keberanian Pak Menko Bahlil. Ini adalah kebijakan yang pemberani dan punya keberpihakan nasionalisme yang jelas. Pemangkasan ekspor gas ke Singapura ini bukan kebijakan biasa, ini adalah pemenuhan dan pelaksanaan konstitusi, amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Firman, Senin (2/11/2026).

Menurut Firman, kebijakan pemangkasan ekspor gas tersebut bukan sekadar keputusan ekonomi, melainkan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Saya memuji keberanian Pak Menko Bahlil. Ini adalah kebijakan yang pemberani dan punya keberpihakan nasionalisme yang jelas. Pemangkasan ekspor gas ke Singapura ini bukan kebijakan biasa, ini adalah pemenuhan dan pelaksanaan konstitusi, amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Firman.

Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menjelaskan, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Firman pun menyoroti kebijakan pengelolaan gas pada masa pemerintahan sebelumnya yang dinilainya belum sepenuhnya berpihak kepada kebutuhan industri nasional.

Ia menyayangkan Indonesia yang memiliki cadangan gas cukup besar, justru masih menghadapi persoalan keterbatasan pasokan gas untuk kebutuhan industri dalam negeri.

“Memang aneh kebijakan yang dibuat pemerintah sebelumnya selama ini. Kita ini negara pemilik cadangan gas besar, tapi ironisnya industri dalam negeri kita kekurangan gas. Pabrik pupuk menjerit kekurangan pasokan, petani sulit dapat pupuk, industri keramik dan baja terpaksa turun produksi karena harga gas mahal, sementara kita malah asyik ekspor gas murah ke Singapura untuk menghidupkan industri mereka. Ini logika yang terbalik,” tegasnya.

Sekjen DPP GRANAT tersebut menegaskan, pemanfaatan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan nasional.

Menurutnya, kebutuhan energi industri dalam negeri semestinya menjadi prioritas sebelum pemerintah memutuskan untuk mengekspor gas ke negara lain.

Firman berharap kebijakan yang diambil Bahlil dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola energi nasional agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah pelaksanaan konstitusi. Sudah saatnya kekayaan alam kita untuk rakyat kita sendiri,” pungkas Legislator dapil Jateng III ini. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *