Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Maman Soroti Anak dalam Promosi Vape, Pengawasan Konten Digital Diminta Diperkuat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyoroti dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.

Menurut Maman, kasus tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di tengah semakin luasnya aktivitas komersial di ruang digital. Ia menilai, anak tidak semestinya dilibatkan untuk mendukung pemasaran produk yang diperuntukkan bagi orang dewasa.

Maman menegaskan, pelibatan anak dalam promosi vape tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan etika pembuatan konten. Praktik tersebut, menurutnya, berpotensi masuk dalam bentuk eksploitasi anak karena menjadikan anak sebagai bagian dari aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak lain.

“Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak,” kata Maman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ia menilai anak tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan audiens, meningkatkan daya tarik sebuah produk, ataupun memperluas jangkauan pemasaran, terlebih jika produk tersebut secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi anak.

Maman juga mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk-bentuk baru eksploitasi anak. Jika sebelumnya eksploitasi lebih banyak dikaitkan dengan kekerasan fisik, perdagangan orang, atau eksploitasi seksual, kini praktik tersebut dapat muncul melalui media sosial, algoritma, konten digital, hingga aktivitas promosi yang memanfaatkan popularitas anak.

Atas kondisi tersebut, Maman mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital. Kerangka ini dinilai perlu melibatkan seluruh unsur dalam ekosistem digital, termasuk platform, kreator konten, agensi, pengiklan, dan pelaku usaha.

Ia mengatakan setiap kegiatan komersial yang melibatkan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain tidak boleh mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang, anak juga tidak seharusnya digunakan untuk memasarkan produk yang secara hukum dibatasi bagi mereka.

Maman turut meminta kementerian dan lembaga terkait memperjelas mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas komersial yang melibatkan anak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Menurutnya, regulasi yang ada juga perlu dievaluasi secara berkala agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis dan teknologi digital.

“Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi,” ujarnya.

Maman menegaskan, kepentingan ekonomi dan strategi pemasaran tidak dapat menjadi pembenaran untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun perkembangan mereka.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi harus tetap berjalan seiring dengan jaminan terhadap hak dan keselamatan anak.

“Perlindungan hak anak harus menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun, termasuk oleh industri digital sekalipun,” pungkas Maman.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *