Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

13 Korban Dugaan Penipuan Emas oleh Anggota DPRD Banten Lapor Polisi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Sebanyak 13 warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, melaporkan dugaan penipuan jual beli emas yang diduga melibatkan seorang kader Partai Gerindra ke Polda Banten, Kamis (5/11/2026). Para korban menaksir total kerugian mencapai Rp 1 miliar, terdiri dari emas seberat 444,5 gram dan uang tunai Rp 180 juta.

Dalam laporan tersebut, para korban mengadukan dua orang berinisial R dan AW. R disebut-sebut merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Gerindra, sedangkan AW diketahui sebagai karyawan toko emas milik R.

Belasan warga mendatangi Mapolda Banten menggunakan tiga mobil angkutan umum. Mereka kemudian menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut. Namun, hanya beberapa orang yang masuk sebagai perwakilan untuk membuat laporan.

Salah seorang korban, Nurhasanah alias Tini, mengatakan persoalan bermula ketika para korban tertarik menyerahkan emas karena dijanjikan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan.

Namun, keuntungan yang dijanjikan diduga tidak pernah terealisasi. Emas yang telah diserahkan para korban juga belum dibayar maupun dikembalikan hingga saat ini.

Tini mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Setelah tidak mendapatkan kejelasan, para korban akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Banten.

“Kami datang ke Polda Banten untuk melaporkan persoalan ini. Total kerugian kami diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, berupa emas seberat 444,5 gram dan uang tunai Rp 180 juta. Kami berharap uang dan emas milik para korban segera dikembalikan,” ujar Tini.

Tini berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan penipuan jual beli emas yang dialami belasan warga Panimbang.

Menurutnya, para korban tidak hanya menginginkan proses hukum berjalan, tetapi juga berharap emas dan uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan.

“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan, karena uang dan emas yang sudah kami serahkan sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.

Setelah menyampaikan laporan, seluruh warga kembali ke Kecamatan Panimbang dengan tertib.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Banten mengenai laporan dugaan penipuan jual beli emas tersebut. Belum ada pula keterangan dari R maupun AW terkait tuduhan yang disampaikan para korban. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *