Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sesjampidmil Kejagung Supervisi Penanganan Perkara Koneksitas di Maluku

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Ambon | Harian Merdeka

Penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, terintegrasi, dan tidak terjebak dalam dualisme kewenangan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., turun langsung melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kunjungan kerja yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejati Maluku, Rabu (4/11/2026), tidak sekadar mengevaluasi capaian kinerja. Agenda tersebut juga menjadi momentum membongkar berbagai kendala penanganan perkara koneksitas sekaligus mengukur efektivitas koordinasi Kejaksaan dengan TNI dan Oditurat Militer.

Kegiatan ini diikuti Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, para asisten, kepala kejaksaan negeri, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui video conference. Hadir pula pejabat utama TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Dalam sambutannya, Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses evaluasi. Seluruh jajaran Bidang Pidana Militer diminta menyajikan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta setiap kendala yang dihadapi disampaikan secara terbuka, termasuk langkah penyelesaian yang telah dilakukan. Dengan demikian, supervisi tidak berhenti sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi harus menghasilkan rekomendasi dan langkah perbaikan yang konkret.

Rudy turut menekankan bahwa koordinasi Kejaksaan, TNI, dan Oditurat Militer harus berjalan intensif dengan tetap berpedoman pada fakta, ketentuan hukum, serta kewenangan masing-masing institusi.

Sementara itu, Sesjampidmil Dr. Siswanto dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) merupakan komitmen Kejaksaan dan TNI untuk memperkuat sinergi penegakan hukum, terutama dalam menangani tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer.

Menurutnya, perkara koneksitas membutuhkan koordinasi yang terintegrasi agar tidak terjadi dualisme maupun disparitas dalam proses penuntutan. Kesamaan langkah dan pemahaman antarlembaga menjadi kunci untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan memiliki kepastian hukum.

Siswanto menegaskan, pelaksanaan tugas Jampidmil harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni integratif, kolaboratif, dan koordinatif. Karena itu, jajaran Asisten Pidana Militer di daerah dituntut membangun hubungan kerja yang harmonis dengan satuan hukum TNI.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat.

Koordinasi tersebut tidak boleh sebatas formalitas kelembagaan. Pelaksanaannya harus diwujudkan melalui pertemuan, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, diskusi kelompok terarah (FGD), pertukaran data dan informasi, bimbingan teknis, hingga pengawasan pelaksanaan putusan pidana.

Selain itu, implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI juga menjadi perhatian dalam memperkuat kerja sama dan profesionalisme penegakan hukum.

Dalam agenda evaluasi tersebut, Siswanto meminta Asisten Pidana Militer Kejati Maluku memaparkan capaian kinerja, rekapitulasi pelaksanaan tugas, penyerapan anggaran, hingga perkembangan penanganan perkara koneksitas. Termasuk kendala yang masih menghambat koordinasi dengan satuan hukum TNI di wilayah Maluku.

Ia menekankan, seluruh hasil supervisi tidak boleh berhenti sebagai catatan evaluasi. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara nyata dan terukur untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, ketertiban administrasi, efektivitas koordinasi, serta akuntabilitas kinerja.

Melalui supervisi ini, Kejaksaan Agung berharap penanganan perkara koneksitas di wilayah Maluku semakin efektif, kapasitas teknis jajaran Pidana Militer meningkat, dan sinergi Kejaksaan dengan TNI serta Oditurat Militer semakin kuat.

Sebelum agenda supervisi, Selasa (3/11/2026), Siswanto bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi tiba di Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura. Kedatangan rombongan disambut langsung Kajati Maluku Rudy Irmawan bersama Wakajati Datuk Rosihan Anwar, Kajari Ambon Riki Septa Tarigan, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, dan para koordinator Kejati Maluku.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Sesjampidmil juga bersilaturahmi ke Kodam XV/Pattimura untuk mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi Kejaksaan dengan TNI.

Usai kegiatan di Kejati Maluku, rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke Kodaeral IX Ambon dan Lanud Pattimura dengan didampingi Kajati Maluku beserta jajaran pejabat utama.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi lintas institusi dalam penanganan perkara koneksitas demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, adil, dan berkepastian hukum. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *