Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Skandal KPR Bank Himbara Rp721 M, Kejari Karawang Limpahkan 7 Tersangka ke PN Tipikor

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Karawang | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat terus bergerak dalam penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang oleh PT BAS tahun 2021 hingga 2024.

Penanganan perkara ini dinyatakan telah rampung, memasuki tahap pelimpahan (tahap II) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, guna digelarnya persidangan atas perkara dimaksud, adanya kepastian dan para tersangka dihukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Kamis 5 November 2026, tim penyidik Pidana Khusus melakukan penyerahan berkas, barang bukti dan 7 (tujuh) tersangka ke bidang penuntutan, selanjutnya bidang penuntutan akan melimpahkannya ke PN Tipikor Bandung, agar persidangan atas perkara ini di gelar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 6 November 2026.

Disampaikan, selanjutnya bidang penuntutan akan mempersiapkan dakwaan guna dibacakan pada saat persidangan nanti. “Kita menunggu jadwal persidangan atas perkara ini,” ujar Dedy Irwan Virantama.

Kajari Karawang ini menerangkan, atas dugaan korupsi pada KPR ke PT. BAS ini, diduga merugikan keuangan negara berjumlah Rp.721.687.355.345,11 (tujuh ratus dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah sebelas sen).

Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada hari Kamis, 05 November 2026 telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (Tahap II) serta pemindahan penahanan 7 (tujuh) orang tersangka.

Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang memindahkan 6 (enam) orang tersangka ke Rumah Tersangka Negara (Rutan) Kelas I Bandung. Sementara itu, 1 (satu) orang tersangka lainnya dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

“Langkah ini ditempuh guna melanjutkan proses penegakan hukum serta pelimpahan perkara dan para tersangka ke persidangan,” tegasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.

Sebagai dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua berupa Pasal 605 ayat (1) huruf b

jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *