Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tegas Tangani Pembakaran Sampah di Musim Kemarau

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah yang masih dilakukan masyarakat, terutama saat musim kemarau.

Kondisi cuaca yang kering dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran apabila pembakaran sampah dilakukan tanpa memperhatikan keamanan lingkungan. Selain itu, asap yang dihasilkan juga berpotensi menurunkan kualitas udara serta berdampak terhadap kesehatan warga.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Al Anshory, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Menurutnya, musim kemarau menjadi periode yang rawan karena material di sekitar permukiman lebih mudah terbakar.

“Potensi kebakaran sampah sangat tinggi di musim kemarau. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena dapat menimbulkan polusi lingkungan,” ujar Agus saat dihubungi Kamis (30/7/26) malam.

Ia menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur masyarakat mulai dari tingkat lingkungan. Peran pengurus RT dan RW dinilai penting untuk memberikan edukasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap kebiasaan warga yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Selain langkah pencegahan, Agus meminta Satpol PP Kota Tangerang menjalankan fungsi penegakan aturan terhadap pelanggaran pembakaran sampah. Ia menyebut, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

“Satpol PP sebagai penegak Perda harus melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Larangan membakar sampah sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53,” tegasnya.

Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat meningkatkan sosialisasi dan pengawasan secara berjenjang, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah potensi kebakaran maupun gangguan kesehatan akibat pencemaran udara dari pembakaran sampah.

“Dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan harus bersama-sama melakukan pencegahan. Dengan pengawasan sejak dari tingkat bawah, potensi kebakaran dan polusi akibat pembakaran sampah dapat diantisipasi,” pungkas Agus.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *