Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BKSAP DPR Dorong Penguatan Komitmen HAM Internasional dalam Kebijakan Nasional

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jember | Harian Merdeka

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penguatan peran parlemen dalam memastikan komitmen pemerintah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Parlemen dinilai perlu memiliki perspektif global sekaligus mampu menerjemahkan perkembangan dan komitmen HAM internasional ke dalam kebijakan di tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan Anggota BKSAP DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat memberikan opening remarks dalam Expert Roundtable Discussion bertajuk “The Role of Parliaments in Ensuring the Government to Respect, Protect and Fulfill Their Human Rights Commitments: Input for BKSAP in Attending the IPU Global Conference on Human Rights in November 2026”.

Kegiatan tersebut merupakan Sesi I dengan tema “The Role of Parliaments in Responding the Increasing Pressures on Democratic Institutions and Fundamental Freedom” yang digelar di Universitas Jember, Jember, Jawa Timur, Rabu (16/9/2026).

Habib mengatakan, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks tugas dan kewenangan BKSAP, khususnya dalam menjalankan diplomasi parlemen dan membangun kerja sama internasional antarparlemen.

Menurutnya, kondisi demokrasi dan kebebasan perlu terus menjadi bahan refleksi kelembagaan. Ia menyinggung sejumlah metrik internasional, antara lain Human Freedom Index 2025 yang dirilis Cato Institute.

Berdasarkan indeks tersebut, skor kebebasan Indonesia disebut mengalami fluktuasi dan secara umum menurun dari 7,1 pada 2021 menjadi 6,67 pada 2025. Indonesia berada di peringkat 92 dari 165 negara dalam indeks tersebut.

Selain itu, Habib merujuk Human Rights Index 2025 dari V-Dem Institute melalui Our World in Data yang mencatat skor Indonesia sebesar 0,63. Indeks tersebut mengukur sejumlah aspek, antara lain kebebasan warga negara dari penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang serta jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan hak milik.

“Kendati skor kita masih berada di atas rata-rata indeks HAM Asia yang berada di angka 0,49, ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus ditangani,” katanya.

Habib menegaskan, angka-angka tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai statistik, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi lembaga negara dalam memperkuat supremasi hukum dan demokrasi.

“Realita angka dan fluktuasi ini mutlak kita jadikan mekanisme refleksi kelembagaan. Indikator HAM internasional ini dapat menjadi cermin untuk mengevaluasi kinerja supremasi hukum dan demokrasi kita,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

DPR Punya Fungsi Pengawasan

Lebih lanjut, Habib menjelaskan DPR memiliki sejumlah kewenangan konstitusional untuk merespons berbagai persoalan HAM. Kewenangan tersebut antara lain hak bertanya, hak interpelasi, pembentukan panitia khusus untuk penyelidikan, hingga penyampaian pernyataan politik.

Namun, ia mengingatkan adanya tantangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, terutama dinamika politik dan relasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif yang dapat memengaruhi efektivitas pengawasan substantif.

Habib juga menyinggung pengalaman DPR dalam pembentukan Pansus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) pada 2000 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, dinamika dan kontroversi yang muncul dari proses tersebut menjadi pembelajaran bagi lembaga legislatif dalam menjalankan peran terkait isu HAM dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara lainnya.

Dalam konteks tersebut, ia menjelaskan Komisi XIII DPR RI saat ini tidak melakukan penyelidikan terhadap indikasi kasus pelanggaran HAM. Komisi tersebut, kata dia, mendorong dan memberikan perlindungan kepada tim yang menjalankan proses pencarian fakta.

Salah satu contohnya adalah dukungan Komisi XIII terhadap Tim Independen Pencari Fakta yang dibentuk enam lembaga nasional HAM terkait unjuk rasa Agustus 2025.

Habib menilai isu HAM tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dan instrumen HAM internasional. Menurutnya, keberadaan International Bill of Human Rights dapat dikaitkan dengan terbentuknya international peer pressure yang mendorong negara-negara menerapkan standar HAM secara setara.

“Tekanan setara ini dibutuhkan agar standar HAM kita bisa maju sejajar dengan negara-negara lain,” ujarnya.

BKSAP Dorong Keterlibatan DPR dalam UPR

Di forum Inter-Parliamentary Union (IPU), isu HAM antara lain dibahas melalui Standing Committee on Democracy and Human Rights yang berfokus pada perlindungan HAM warga negara serta Committee on the Human Rights of Parliamentarians yang berfokus pada perlindungan HAM anggota parlemen.

“Dua komite ini berbeda tugas. Komite Demokrasi dan HAM fokus pada isu perlindungan HAM warga negara, sementara mekanisme perlindungan HAM anggota parlemen dari tindakan represif secara politik dilindungi melalui Komite Perlindungan HAM Anggota Parlemen,” jelas Habib.

Habib juga menyoroti pentingnya keterlibatan sistematis parlemen dalam Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB.

Ia menyebut BKSAP mendukung Resolusi Dewan HAM 35/29 mengenai kontribusi parlemen dalam kerangka Dewan HAM yang menekankan perlunya keterlibatan parlemen dalam mekanisme UPR.

Menurutnya, keterlibatan tersebut dapat dimulai melalui konsultasi pemerintah dengan DPR dalam penyusunan laporan nasional UPR, pelibatan parlemen sebagai bagian dari delegasi nasional dalam sesi UPR, hingga tindak lanjut rekomendasi UPR melalui fungsi legislasi dan pengawasan.

“Dengan pelibatan tersebut, parlemen memiliki pemahaman untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi UPR melalui fungsi legislasi hingga pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, parlemen juga perlu memperluas pemahaman mengenai HAM dengan melakukan pertemuan bersama Dewan HAM PBB, pemegang mandat prosedural Dewan HAM PBB, maupun badan-badan PBB yang memiliki fokus pada isu HAM.

Habib menyampaikan bahwa BKSAP bukan alat kelengkapan DPR yang memiliki otoritas langsung terhadap agenda HAM domestik. Namun, BKSAP dapat berperan sebagai jembatan antara agenda internasional dan kepentingan nasional sekaligus menjadi katalisator penguatan agenda HAM di lingkungan DPR.

Salah satu mekanismenya adalah melalui fungsi clearing house, yakni mendiseminasikan pengetahuan dan perkembangan global kepada alat kelengkapan DPR yang terkait.

Dengan adanya Komisi XIII yang memiliki fokus pada isu HAM, ia berharap koordinasi dan diseminasi keputusan serta perkembangan HAM di tingkat parlemen maupun PBB dapat semakin diperkuat.

Selain itu, BKSAP dapat menginisiasi rapat koordinasi untuk mengarusutamakan agenda HAM. BKSAP juga dapat mengoordinasikan agenda peningkatan kapasitas dengan melibatkan aktor-aktor internasional untuk memperkuat pemahaman anggota parlemen mengenai HAM.

Siapkan Kertas Posisi untuk Konferensi Global IPU

Menjelang IPU Global Parliamentary Conference on Human Rights pada November 2026, Habib mengatakan DPR melalui BKSAP tengah mempersiapkan sejumlah gagasan yang akan menjadi bagian dari kertas posisi Indonesia.

Konferensi global tersebut dijadwalkan berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 12–13 November 2026. Agenda itu akan membahas tekanan terhadap kebebasan fundamental dan institusi demokrasi, termasuk peran parlemen dalam menerjemahkan komitmen HAM internasional ke dalam kebijakan nasional.

Konferensi tersebut juga menjadi momentum peringatan 50 tahun berdirinya Committee on the Human Rights of Parliamentarians. IPU menyebut komite tersebut dibentuk untuk menangani persoalan HAM yang dihadapi anggota parlemen.

Salah satu gagasan yang didorong adalah formalisasi agenda parlemen dalam mekanisme UPR. Menurut Habib, diperlukan platform kelembagaan yang baku untuk memastikan keterlibatan parlemen dalam mekanisme tersebut.

Selain itu, BKSAP mendorong pelaksanaan IPU Self-Assessment Toolkit untuk mengukur kapasitas internal parlemen dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Instrumen tersebut antara lain dapat mengevaluasi efektivitas dan kewenangan komite khusus HAM, pengarusutamaan HAM dalam proses penyusunan dan peninjauan rancangan undang-undang, kapasitas kontrol parlemen terhadap kepatuhan pemerintah atas perjanjian internasional, serta aspek representasi inklusif, kesetaraan gender, dan hak minoritas dalam tata kelola internal parlemen.

BKSAP juga akan mendorong showcase praktik-praktik baik Indonesia dalam bidang HAM, termasuk melalui koordinasi lintas alat kelengkapan DPR dan mendorong pemerintah untuk menuntaskan draf revisi UU HAM agar dapat dibahas secara komprehensif di DPR.

“Kami mengakui masih banyaknya tantangan-tantangan terkait penghormatan dan perlindungan HAM, khususnya untuk pilar-pilar demokrasi dan juga kebebasan dasar. Oleh karenanya, BKSAP ingin mendengar pandangan dan gagasan yang dapat memadukan perspektif internasional dan nasional menjadi produk kebijakan yang memadai untuk melindungi HAM warga negara,” pungkas Anggota Komisi III ini. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *