Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Minta Cerai Usai Pulang dari Arab Saudi, Istri di Serang Dianiaya Suami, Polres Serang Tangkap Pelaku

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Polres Serang, Banten, menangkap seorang pria berinisial AG (41) yang diduga menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam setelah korban meminta mengakhiri perkawinan mereka.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan di Serang, Minggu, mengatakan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (6/8).

Menurut Andri, korban yang baru beberapa hari kembali dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia mendatangi tempat anaknya yang berada bersama AG.

“Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” katanya.

Polisi menyebut perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan celurit yang menyebabkan korban mengalami luka pada leher dan jari kelingking kiri.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bersama Polsek Pontang mengamankan AG di kediamannya pada Jumat (7/8).

Polisi juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah celurit kecil. Saat ini barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Serang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Andi, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Polres Serang mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan serta melaporkan tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *