Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ahmad Doli Pastikan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Daerah Otonomi Khusus

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SORONG | Harian Merdeka

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ditujukan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Menurut Doli, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat, mulai dari tanah, wilayah, budaya hingga pengelolaan sumber daya alam.

Ia menilai masyarakat adat selama ini masih menghadapi sejumlah persoalan ketika wilayah tempat mereka tinggal bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan aktivitas ekonomi. Jika tidak diatur secara jelas, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan identitas budayanya.

“Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan. Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya,” ujar Doli saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

Doli menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah potensi benturan antara kepentingan pembangunan dengan keberadaan wilayah adat. Terlebih, sejumlah kegiatan ekonomi dan pembangunan berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah masyarakat adat.

Menurutnya, pembangunan tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh mengesampingkan keberadaan dan hak masyarakat adat yang telah lama menempati serta menjaga wilayah tersebut.

“Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Doli juga menepis anggapan bahwa regulasi mengenai masyarakat adat akan melemahkan aturan lain yang telah berlaku, termasuk ketentuan mengenai otonomi khusus.

Ia menegaskan, RUU Masyarakat Adat justru dapat berjalan beriringan dengan berbagai regulasi yang memiliki karakter khusus di daerah tertentu.

“Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan. RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis,” jelas Doli.

Menurutnya, keberadaan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memperjelas posisi masyarakat adat dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, masyarakat adat memiliki dasar hukum yang lebih kuat ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan yang berpotensi memengaruhi wilayah maupun hak-hak mereka.

Doli berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan antara agenda pembangunan nasional dan perlindungan masyarakat adat.

Ia menilai keseimbangan tersebut penting agar pembangunan dapat terus berlangsung tanpa mengorbankan hak, keberadaan, serta identitas masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *