Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Benny Harman Dorong Badan Pengelola Aset Rampasan Berdiri Independen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendorong agar badan yang nantinya bertugas mengelola aset hasil rampasan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki posisi yang independen dan profesional.

Menurut Benny, lembaga pengelola aset rampasan tidak seharusnya berada di bawah institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengelolaan aset yang telah disita negara.

Hal itu disampaikan Benny setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Benny mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membangun sistem pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. Ia menilai pengaturan yang jelas dibutuhkan agar kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Benny.

Ia menyoroti persoalan pengelolaan aset sitaan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Benny bahkan menyinggung adanya aset sitaan yang diduga dijual maupun digunakan oleh oknum aparat penegak hukum.

Karena itu, ia mengusulkan adanya pemisahan yang tegas antara pihak yang melakukan penelusuran atau pencarian aset, pihak yang melakukan penyitaan, dan lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset tersebut.

“Tidak boleh yang mencari, kemudian yang menyita, yang mengelola itu di satu tangan. Harus dipisahkan,” tegasnya.

Benny juga mengusulkan pembentukan dua institusi berbeda, yakni badan pengelola aset yang independen serta badan pengawas independen. Badan pengawas tersebut nantinya dapat melakukan audit terhadap hasil pengelolaan aset dan memastikan nilai atau hasil yang diperoleh benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada negara.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga prinsip yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, yakni kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan terhadap aset milik rakyat.

“Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel,” katanya.

Benny menegaskan, lembaga pengelola aset nantinya harus benar-benar berdiri secara independen dan tidak menjadi bagian dari struktur Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.

“Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional,” ujarnya.

Selain kelembagaan, Benny turut menyoroti penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana. Menurutnya, mekanisme tersebut harus memiliki batasan yang ketat agar tidak bertentangan dengan hak kepemilikan dan prinsip praduga tak bersalah.

Ia menilai penerapan NCB hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan tetap harus berada dalam kontrol proses peradilan. Salah satu contoh yang disebutnya adalah aset milik seseorang yang telah meninggal dunia dan tidak jelas status kepemilikannya, maupun kondisi tertentu ketika tersangka tidak memenuhi panggilan persidangan.

Benny menekankan bahwa setiap kewenangan dalam perampasan aset tetap harus disertai mekanisme pengawasan dan batas waktu yang jelas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Sementara itu, akademisi hukum pidana UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa dalam RDPU tersebut menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menggunakan pendekatan rezim hybrid yang menggabungkan mekanisme conviction-based forfeiture dengan NCB forfeiture.

Beniharmoni mengusulkan kewenangan pengajuan permohonan perampasan aset disentralisasi di Kejaksaan sebagai single authority. Sementara itu, lembaga seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, dan Bea Cukai tetap menjalankan fungsi penelusuran serta pembekuan aset sesuai kewenangannya.

Ia juga mengusulkan pembentukan Asset Management Office yang secara khusus bertugas menjaga nilai ekonomis aset sitaan sejak tahap pra-ajudikasi hingga proses eksekusi.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sendiri masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Komisi III terus menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi advokat, sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.

Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat kewenangan negara dalam mengambil kembali aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berlangsung transparan, akuntabel, dan tetap menghormati prinsip hukum.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *