Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Diduga Penjualan Miras Beromzet Miliaran, Polda Metro Jaya Didesak Selidiki Gudang Miras Ilegal di Kawasan PIK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) secara ilegal dengan nilai perputaran omzet mencapai miliaran rupiah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) mendapat sorotan dari Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan.

Adi mendesak Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan terhadap informasi mengenai keberadaan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol ilegal di kawasan PIK.

Menurut Adi, apabila informasi tersebut benar, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat untuk memastikan legalitas usaha, perizinan, asal-usul barang, hingga mekanisme distribusinya.

«“Kami meminta Polda Metro Jaya jangan menutup mata. Kalau benar ada gudang yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi miras ilegal dengan omzet miliaran rupiah, harus segera diselidiki. Jangan sampai aktivitas ilegal berlangsung terbuka tanpa ada tindakan,” tegas Adi Kurniawan.»

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol, tetapi juga menyangkut potensi pelanggaran perizinan, cukai, perpajakan, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat apabila barang tersebut diedarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adi juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa keberadaan barang di gudang, tetapi menelusuri rantai distribusi dan aliran dananya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada dugaan peredaran ilegal dalam skala besar, jangan berhenti pada gudangnya saja. Telusuri siapa pemiliknya, dari mana barang diperoleh, ke mana distribusinya, siapa yang menjadi jaringan pemasok dan pembelinya. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Menurut Adi, Polda Metro Jaya memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melakukan pendalaman secara profesional. Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“BaraNusa mendukung aparat melakukan penegakan hukum secara objektif. Kalau legal, tentu harus dibuktikan legal. Tetapi kalau ilegal dan merugikan negara serta mengganggu masyarakat, harus ditindak tegas,” kata Adi.

Adi menambahkan, kawasan PIK dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi lokasi sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat. Pada Mei 2026, TNI AL misalnya mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di sebuah gudang kawasan PIK 2. Pada Juli 2026, aparat juga membongkar dugaan industri rumahan narkotika jenis etomidate di kawasan PIK.

“Karena itu, informasi mengenai dugaan gudang miras ilegal ini harus dijawab dengan penyelidikan yang terang-benderang. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah kegiatan tersebut benar terjadi atau tidak,” pungkas Adi Kurniawan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *