Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Catut Nama Nasir Djamil untuk Minta Dana, Pesan Beredar Dipastikan Hoaks

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil membantah adanya pesan yang mengatasnamakan pimpinan Komisi III DPR RI dan berisi permintaan dana partisipasi dalam proses pencalonan hakim agung serta hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Nasir menegaskan pesan tersebut tidak berasal dari pimpinan Komisi III DPR RI. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai bentuk penipuan yang memanfaatkan proses seleksi calon hakim untuk mencari keuntungan.

“Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai,” ujar Nasir dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Nasir, pencatutan nama pimpinan Komisi III untuk meminta sejumlah dana merupakan tindakan manipulatif. Selain merugikan pihak yang menjadi sasaran, modus tersebut juga berpotensi mencoreng reputasi DPR dan menimbulkan persepsi negatif terhadap proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim.

Nasir meminta para calon hakim agung maupun hakim ad hoc yang menerima pesan serupa agar tidak menanggapi permintaan tersebut. Ia juga mengimbau penerima pesan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah modus penipuan serupa menyasar lebih banyak calon hakim maupun masyarakat. Terlebih, proses seleksi hakim merupakan tahapan penting yang berkaitan dengan integritas dan kredibilitas lembaga peradilan.

Nasir menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen menjaga proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dibenarkan adanya praktik permintaan imbalan.

“Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan pribadi yang mengatasnamakan pejabat negara atau pimpinan lembaga. Terlebih jika pesan tersebut disertai permintaan uang, dana partisipasi, maupun bentuk imbalan lainnya.

Nasir berharap masyarakat dan para calon hakim tidak ragu melakukan verifikasi melalui saluran resmi apabila menerima informasi mencurigakan. Dengan kewaspadaan bersama, praktik pencatutan nama pejabat untuk kepentingan penipuan dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap proses seleksi hakim tetap terjaga.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *