Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Operasi Senyap di Pelabuhan Merak: Polisi Bongkar Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Cilegon | Harian Merdeka

Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan Benih Bening Lobster di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon, Minggu (16/8/2026).

Pengungkapan kasus penyelundupan berlangsung , Selasa (18/8/2026) di Cilegon , Banten dihadiri Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, Kasihumas Polres Cilegon AKP Imam Maryono Syopian, serta Kapolsek KSKP Merak IPTU Agie Dwisetio Putra.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Merak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” ujarnya pada Selasa (18/8/2026).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa untuk mengelabui petugas, BBL tersebut dibawa menggunakan kendaraan truk box dengan modus seolah-olah mengangkut ikan gurame yang akan dikirim ke Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, BBL ini telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra. Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam DPO,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan bahwa penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar.

“Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :

– 222.000 ekor BBL yang dikemas dalam 37 box styrofoam.

– Uang tunai sebesar Rp190.000.

– 1 unit kendaraan Hino Light Truck Box.

– 1 buah handphone merek Vivo warna hitam.

– Dokumen kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menghimbau kepada masyarakat apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.

“Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian,” ucapnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *