Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Perpres Perlindungan Ojol dan Kurir Dikebut, DPR Targetkan Segera Terbit

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

DPR RI bersama pemerintah terus memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan pekerja dalam ekosistem transportasi online. Aturan tersebut nantinya tidak hanya mencakup pengemudi ojek online (ojol), tetapi juga kurir pengantar barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat koordinasi finalisasi Perpres tersebut di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat melibatkan sejumlah kementerian terkait, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Hukum.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi online.

DPR dan pemerintah menyepakati perluasan cakupan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Jika sebelumnya aturan lebih berfokus pada transportasi orang, regulasi tersebut nantinya juga mencakup pekerja yang menjalankan layanan pengiriman barang dan makanan.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Dasco mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi para pekerja transportasi online. Pembahasan dilakukan setelah sejumlah pertemuan sebelumnya digelar bersama kementerian terkait.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pihaknya akan kembali bertemu dengan asosiasi dan komunitas ojek online serta perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi sebelum Perpres diterbitkan.

“Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator,” kata Maman.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan pemerintah akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi dalam pembahasan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formulasi tarif yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa aturan tersebut pada awalnya hanya mengatur transportasi orang. Perluasan cakupan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.

Untuk layanan angkutan orang, pemerintah sebelumnya telah membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Dengan ketentuan tersebut, pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.

Maman menegaskan, penguatan regulasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tidak semata-mata bergantung pada tarif perjalanan, tetapi juga dapat diperluas melalui peluang usaha dalam ekosistem digital, termasuk UMKM dan merchant.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengapresiasi koordinasi DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi Perpres.

“Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan,” ujar Prasetyo.

Dasco menambahkan, kementerian terkait telah melakukan simulasi mengenai skema tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan. Namun, angka tersebut masih dalam proses harmonisasi sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.

Ia mengatakan masih akan digelar satu pertemuan dengan kementerian terkait sebelum Perpres difinalisasi. Pemerintah dan DPR juga akan mengadakan pertemuan tambahan dengan organisasi ojek online serta perusahaan aplikator.

“Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik,” tutur Dasco. (Hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *