Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Ungkap Alasan Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Keterangannya Tak Sesuai Fakta Penyidikan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alasan tersebut disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, Kejagung menyebut terdapat keterangan yang disampaikan Febrie saat diperiksa sebagai tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang telah ditemukan penyidik dalam proses penyidikan.

“Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan,” ujar Tim Hukum Kejagung dalam persidangan.

Merujuk Ketentuan KUHAP

Kejagung menyatakan penahanan Febrie dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP yang mengatur kondisi penahanan terhadap tersangka yang memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat menjalani pemeriksaan.

“Dengan demikian, ukuran terpenuhinya keadaan tersebut adalah adanya dasar objektif yang diperoleh penyidik bahwa keterangan atau informasi yang diberikan oleh tersangka pada saat pemeriksaan tidak bersesuaian dengan fakta yang telah terungkap dalam penyidikan,” jelas Tim Hukum Kejagung.

Selain itu, Kejagung menyatakan penahanan Febrie juga telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP.

Menurut Kejagung, Febrie disangkakan melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana sesuai dengan batas minimal untuk dapat dilakukan penahanan.

Dalam jawabannya, Kejagung merujuk Pasal 3 Undang-Undang TPPU yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan alasan tersebut, Kejagung menyatakan seluruh persyaratan penahanan telah terpenuhi. Karena itu, surat perintah penahanan terhadap Febrie dinilai sah dan tidak memiliki dasar hukum untuk dibatalkan.

“Mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas, serta tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Tim Hukum Kejagung.

Febrie Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung.

Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan. Ia juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan Kejagung.

Kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.

Perkara praperadilan tersebut kini menjadi ruang bagi hakim untuk menilai dalil dari pihak Febrie selaku pemohon maupun Kejagung sebagai termohon terkait sah atau tidaknya tindakan penahanan tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *