Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Wamenkeu Juda Paparkan Dukungan Pemerintah untuk UMKM, dari KUR hingga Insentif Pajak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pemerintah terus memperkuat dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai instrumen fiskal, pembiayaan, hingga kemudahan perpajakan. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung saat menjadi keynote speaker dalam Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta International Convention Center, Kamis (20/8/2026).

Salah satu instrumen utama yang disiapkan pemerintah adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui program tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga agar pelaku UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Pada 2026, plafon KUR ditetapkan sebesar Rp290,6 triliun. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur.

Selain KUR, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bagi pelaku usaha di lapisan paling bawah. Program tersebut menyediakan pembiayaan dengan plafon hingga Rp20 juta.

Hingga 16 Agustus 2026, pembiayaan UMi telah menjangkau 15,3 juta debitur dengan total penyaluran mencapai Rp67,2 triliun di 510 kabupaten/kota.

Juda mengatakan, pemerintah juga menyadari masih adanya tantangan akses pembiayaan, terutama bagi UMKM yang belum memiliki riwayat kredit. Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai alat bantu risk intelligence.

“Kemenkeu juga mendorong pemeringkat kredit alternatif atau PKA. Ini memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai potensi debitur tanpa menggantikan keputusan kredit, tapi sebagai alat bantu risk intelligence yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan data,” ujar Juda.

Dukungan pemerintah juga diberikan melalui kebijakan perpajakan. UMKM dengan omzet tertentu dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Sementara itu, UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan kepabeanan bagi industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor serta memperluas akses pasar UMKM melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Juda, pembiayaan saja belum cukup untuk mendorong UMKM naik kelas. Kemitraan dengan korporasi besar dan keterhubungan dengan rantai pasok menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas dan keberlanjutan usaha.

Ketika UMKM menjadi bagian dari rantai pasok korporasi, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian pasar, meningkatkan standar kualitas, mendapatkan transfer teknologi dan manajemen, serta memiliki arus kas yang lebih terprediksi.

Kondisi tersebut, lanjut Juda, pada akhirnya akan membentuk rekam jejak usaha yang lebih baik dan meningkatkan bankability UMKM sehingga akses terhadap pembiayaan semakin terbuka.

“Dari semua itu kemudian terbentuk satu hal yang paling berharga yaitu track record, dan track record ini memperbaiki bankability dari UMKM. Dan bankability akan membuka akses pembiayaan dari UMKM ini,” jelasnya.

KKI 2026 menjadi salah satu ruang untuk mendorong terbentuknya pola kemitraan tersebut. Korporasi dapat berperan sebagai off-taker yang memberikan kepastian pasar, sementara UMKM memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, teknologi, dan tata kelola.

Selain pembiayaan dan kemitraan, Juda menilai penguatan UMKM membutuhkan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi. Kemenkeu akan terus mendorong penguatan melalui instrumen fiskal dan kebijakan sektor keuangan.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memperkuat intermediasi melalui kebijakan makroprudensial, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan melalui regulasi dan pengawasan sektor perbankan serta UMKM.

Di sisi lain, perbankan dan lembaga keuangan berperan dalam menyalurkan pembiayaan. Korporasi membuka akses terhadap rantai pasok dan pasar, sementara UMKM perlu terus meningkatkan produktivitas, tata kelola, dan kualitas usaha.

“Koordinasi antarotoritas adalah kunci. Kemenkeu, BI, OJK, K/L lainnya, perbankan, korporasi, dan pelaku usaha harus bergerak dalam satu irama,” pungkas Juda. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *