Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ratusan Korban Haji Ilegal Merugi Rp30 Miliar, Desak Satgas Haji Bareskrim Segera Tangkap Pelaku

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Ratusan calon jemaah haji yang menjadi korban penipuan program haji khusus ilegal resmi meminta perlindungan hukum dan mengadukan nasib mereka ke Satgas Penanganan Ibadah Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji dan Umroh.

Bahwa 3 orang korban haji illegal Didampingi oleh Intan Kumalasari dari kantor hukum Amaravati Law Office, para korban menuntut keadilan setelah dana dengan total mencapai Rp30 Miliar raib digelapkan oleh oknum perorangan sejak Mei 2025.

Intan Kumalasari menjelaskan Para korban meminta perlindungan hukum dan pengaduan ini ke Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji sebagai Langkah hukum atas mandeknya penanganan perkara di wilayah Polda Metro Jaya. Laporan polisi yang awalnya diajukan di Polda Metro Jaya pada November 2025 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada awal tahun 2026, hingga kini dinilai jalan di tempat tanpa ada perkembangan yang signifikan, ujar intan.

Intan menjelaskan lebih lanjut Bahwa para Korban menuntut kepada Negara untuk memastikan kerugian para korban pulih dan segera ditangkap pelakunya, serta memutus rantai kejahatan serupa, agar kedepan tidak terjadi lagi, ujar intan.

Kami kuasa hukum korban dari Kantor Amaravati Law Office bersama perwakilan jamaah yang menjadi korban mendesak kepada Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian haji untuk :

  1. Tangkap Segera Pelaku: Mendesak Satgas Haji Bareskrim Polri untuk mengambil alih, mempercepat proses penyelidikan, dan segera menetapkan tersangka guna mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  2. Kami Memohon kepada Kementerian Haji dan Umroh proaktif memfasilitasi pendataan seluruh korban, serta merumuskan skema pengembalian uang (refund) atau solusi keberangkatan pengganti yang sah.
  3. Berantas Habis Mafia Haji Illegal: Meminta pemerintah memperketat pengawasan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sekaligus memberantas mafia jual-beli porsi haji ilegal secara tuntas dan tidak tebang pilij.

Kuasa Hukum dan Korban Penipuan Haji Illegal mendatangi Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji demi meminta transparansi dan kepastian hukum yang cepat,” ungkap salah satu perwakilan korban jamaah haji yang tidak mau disebutkan namanya.

Bahwa Kuasa Hukum menjelaskan setelah menyampaikan pengaduan ke Bareskrim dan Kementerian Haji mereka memberikan Respons berjanji akan mengawal kasus ini secara serius.

Ditambahkan Intan Kumalasari kuasa hukum korban, Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji Telah menerima kelengkapan berkas aduan dari tim hukum korban dan mereka menyatakan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku, tutup Intan kuasa hukum korban. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *