Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus TPPO Pengantin Pesanan, Pastikan Beri Efek Jera pada Pelaku

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” dapat menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi manusia dan kekerasan.

Habiburokhman di Jakarta, Minggu, mengatakan TPPO dengan modus tersebut memiliki pola yang terorganisasi sehingga penindakannya perlu dilakukan secara tegas.

Ia mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri yang mengungkap kasus tersebut.

“Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip ‘zero tolerance’ (toleransi nol) terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia,” kata Habiburokhman.

Ia memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut agar berjalan transparan dan memberikan efek jera.

Habiburokhman juga mendorong pihak berwenang memperkuat pemulihan trauma bagi para korban serta mendorong masyarakat berani bersuara (rise and speak) dan melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

Selain penanganan TPPO dengan modus “pengantin pesanan”, ia mengapresiasi pengusutan kasus kekerasan seksual lainnya, termasuk kasus yang melibatkan lima atlet panjat tebing putri sebagai korban dugaan kekerasan seksual oleh mantan kepala pelatih berinisial HB.

Menurut dia, penindakan terhadap HB menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak memandang status, posisi, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga.

“Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif,” katanya.

Habiburokhman juga mengapresiasi upaya Polri memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, ke Indonesia melalui kerja sama Interpol.

SAM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Red Notice Interpol terhadap tersangka telah diterbitkan sejak 9 Juli 2026.

“Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menangani lima kasus TPPO dengan modus “pengantin pesanan” yang terjadi dalam rentang 2024 hingga 2025 dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China.

Dalam menjalankan modusnya, para tersangka diduga menawarkan kehidupan yang lebih layak kepada korban apabila bersedia menikah dengan warga negara asing (WNA) asal China.

Namun, setelah berada di China, korban disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya dan harus mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *