Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Data DTSEN Masih Diperbaiki, Pembatasan Pertalite Tetap Bisa Jalan pada 2026?

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, bagi masyarakat kelompok desil 9 dan 10 masih menghadapi persoalan akurasi data.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, data terkait kelompok masyarakat desil 9 dan 10 saat ini masih dalam proses perbaikan. Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya protes dari sejumlah warga yang menilai klasifikasi desil yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi mereka.

Sejumlah masyarakat mengaku masuk ke dalam kelompok desil 9 dan 10, yang dikategorikan sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi, meski kondisi ekonomi mereka dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut.

Polemik ini muncul bersamaan dengan rencana pemerintah membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kelompok desil 9 dan 10. Klasifikasi tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lantas, mungkinkah kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar berdasarkan klasifikasi desil tetap diterapkan pada 2026 ketika data DTSEN masih dalam proses perbaikan?

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kebijakan tersebut masih memungkinkan diterapkan tahun ini. Namun, pelaksanaannya sebaiknya dilakukan secara terbatas dan bertahap.

“Pemerintah pada 26 Agustus 2026 menyatakan sistem pembatasan untuk desil 9 dan 10 sedang disiapkan sambil memperbaiki DTSEN, sedangkan Purbaya sebelumnya membuka opsi menguji desil 10 terlebih dahulu,” ujar Syafruddin, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kesiapan teknologi untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan potensi salah sasaran akibat data kesejahteraan yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual.

Ia menjelaskan, status desil bersifat relatif dan disusun berdasarkan berbagai karakteristik sosial dan ekonomi. Karena itu, kepemilikan kendaraan atau tingginya konsumsi BBM tidak serta-merta menunjukkan seseorang tergolong masyarakat kaya.

“Jika pembatasan diterapkan serentak ketika basis data masih diperdebatkan, exclusion error dapat memukul pekerja komuter, pelaku usaha kecil, dan rumah tangga rentan yang bergantung pada kendaraan,” katanya.

Atas dasar itu, Syafruddin menilai implementasi kebijakan pada tahun ini lebih tepat dilakukan dalam bentuk proyek percontohan atau pilot project secara terbatas.

Pelaksanaannya, menurut dia, perlu disertai masa sanggah, kanal koreksi yang cepat, audit dampak, serta jaring perlindungan bagi kelompok masyarakat dengan kebutuhan mobilitas tinggi.

Meski membutuhkan kehati-hatian, Syafruddin menilai reformasi penyaluran subsidi BBM tetap mendesak dilakukan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan keadilan fiskal, efisiensi anggaran negara, serta upaya mencegah distorsi konsumsi energi.

Sebagai gambaran, APBN 2026 mengalokasikan sekitar Rp210,1 triliun untuk subsidi energi. Pemerintah menilai penyaluran subsidi perlu terus dievaluasi agar manfaatnya lebih tepat sasaran.

Menurut Purbaya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kelompok desil 10 berpotensi menghasilkan penghematan sekitar 10 persen dari total anggaran subsidi energi.

Namun, Syafruddin mengingatkan bahwa percepatan reformasi tidak boleh mengorbankan ketepatan sasaran. Kebijakan yang diterapkan tanpa data memadai berpotensi meningkatkan biaya transportasi, menekan daya beli masyarakat, hingga memicu inflasi melalui kenaikan biaya distribusi.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menetapkan indikator keberhasilan yang transparan, seperti besaran penghematan fiskal, penurunan konsumsi Pertalite oleh kelompok mampu, jumlah kasus salah sasaran, kecepatan penyelesaian sanggahan, serta dampaknya terhadap inflasi.

Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, menilai pembatasan BBM bersubsidi tetap perlu dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan dalam penyaluran subsidi.

Menurutnya, subsidi energi pada dasarnya ditujukan untuk melindungi kelompok masyarakat rentan, bukan untuk membiayai konsumsi energi kelompok yang secara ekonomi mampu.

“Semakin lama reformasi ditunda, semakin besar risiko kebocoran subsidi terus berlangsung,” ujar Ronny.

Meski demikian, ia menyarankan pemerintah tidak harus menunggu seluruh data DTSEN sempurna sebelum memulai reformasi.

“Menunggu data sempurna bisa membuat reformasi tidak pernah dimulai, sementara menerapkan kebijakan secara tergesa-gesa juga berisiko tinggi,” katanya.

Ronny mengusulkan pendekatan bertahap dengan memulai pembatasan dari kelompok yang relatif mudah diidentifikasi sebagai pihak yang tidak layak menerima subsidi.

Identifikasi tersebut dapat dilakukan melalui kombinasi jenis dan kepemilikan kendaraan serta sejumlah indikator ekonomi lainnya, sembari pemerintah terus memperbaiki dan memutakhirkan data DTSEN.

Dalam pelaksanaannya, QR Code pada aplikasi MyPertamina dinilai tetap dapat menjadi instrumen utama untuk pemantauan pembelian BBM di lapangan. Namun, sistem tersebut perlu dikembangkan menjadi alat verifikasi yang lebih dinamis dan terintegrasi dengan basis data pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme keberatan dan koreksi bagi masyarakat yang merasa status desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Dengan demikian, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar bagi kelompok tertentu tetap berpeluang diterapkan pada 2026. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada ketepatan data, pelaksanaan yang bertahap, serta tersedianya mekanisme koreksi agar masyarakat yang sebenarnya berhak menerima subsidi tidak menjadi korban salah sasaran.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *