Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PERADI Desak Pengusutan Tuntas atas Meninggalnya Bambang Setiyawan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Sehubungan dengan tersebarnya informasi mengenai kematian seorang warga bernama Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin yang sehari-hari berjualan di pinggir Jalan Pejompongan Raya, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam peristiwa kericuhan yang terjadi pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, pasca aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI,

Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf mengatakan, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan pernyataan bahwa DPN PERADI menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Almarhum Bambang Setiyawan.

Sebagai lembaga yang mengemban amanat penegakan hukum dan keadilan, PERADI memandang peristiwa ini bukan semata-mata musibah, melainkan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang merenggut hak hidup seorang warga negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPN PERADI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk:

Melakukan penyelidikan dan investigasi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap secara tuntas kronologi, penyebab kematian, serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor yang menggerakkan tindak kekerasan dan premanisme di lokasi kejadian.

“Memberikan akses informasi yang memadai kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung, sebagai bagian dari hak korban dan keluarga untuk memperoleh akses keadilan (access to justice),” kata Ahmad Fikri Assegaf Selasa (2/9/2026).

Menindaklanjuti proses hukum tanpa memandang status maupun latar belakang pelaku, sesuai sebagai kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Ahmad Fikri menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah atau permisif terhadap tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga setiap dugaan tindak pidana wajib diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *