Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PFII Digadang Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Tantangan Investasi Masih Menanti

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi salah satu instrumen baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Namun, ambisi tersebut dihadapkan pada tantangan besar, terutama dalam menarik minat dan membangun kepercayaan investor global.

Dalam pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa PFII untuk sementara akan berlokasi di Jakarta sebelum beroperasi secara penuh di Bali.

PFII dirancang sebagai pusat keuangan, investasi, dan teknologi finansial berstandar internasional. Kegiatannya mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.

“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” kata Prabowo di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8/2026).

Di tengah ambisi tersebut, kalangan ekonom menyoroti sedikitnya dua tantangan utama. Pertama, daya saing PFII dengan pusat keuangan yang telah lebih matang seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Kedua, kualitas arus modal yang berhasil dihimpun PFII.

Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk (BNLI) Josua Pardede menilai PFII memiliki peluang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Namun, ia mengingatkan bahwa insentif perpajakan saja tidak cukup untuk menarik investasi asing.

Pemerintah menawarkan berbagai fasilitas perpajakan bagi investor yang berinvestasi melalui PFII. Fasilitas tersebut antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) dari luar negeri bagi pihak tertentu, pengurangan PPh badan hingga 100 persen, tarif PPh final 0 persen bagi tenaga ahli tertentu, serta fasilitas bagi investor asing dan pengelola kekayaan keluarga.

Selain itu, tersedia berbagai fasilitas pembebasan PPN, PPnBM, dan bea masuk. Bahkan, fasilitas PPh untuk kegiatan inti tertentu dapat diberikan hingga 50 tahun, dengan tetap tunduk pada ketentuan pajak minimum global.

Menurut Josua, fasilitas serupa juga ditawarkan oleh pusat-pusat keuangan yang telah lebih matang, termasuk Singapura, Hong Kong, Dubai, dan India.

“Pusat keuangan yang sudah matang memenangkan persaingan karena kepastian hukum, kualitas pengawasan, kedalaman pasar, kemampuan menyelesaikan sengketa, ketersediaan tenaga profesional dan keterhubungan internasional,” jelas Josua.

Ia mengakui kerangka hukum PFII telah merancang pembentukan lembaga pengelolaan, pengawasan, arbitrase, hingga pengadilan yang independen. Namun, tantangan berikutnya terletak pada aturan pelaksanaannya.

Menurut Josua, perlu ada kejelasan mengenai hubungan antara hukum PFII, hukum Indonesia, prinsip hukum internasional, kepailitan, jaminan, penegakan hak, serta pelaksanaan keputusan arbitrase.

Hubungan kewenangan antara Pengadilan PFII dan sistem peradilan Indonesia juga dinilai perlu dipertegas.

“Investor global akan menguji PFII bukan ketika semuanya berjalan baik, melainkan ketika terjadi sengketa pertama senilai miliaran dolar,” ungkapnya.

Josua menilai reputasi PFII akan terbentuk apabila kontrak dapat ditegakkan dengan cepat, keputusan regulator konsisten, dan putusan pengadilan dapat diprediksi.

Sebaliknya, satu sengketa besar yang dipersepsikan sebagai bentuk intervensi politik berpotensi menghapus manfaat dari berbagai fasilitas pajak yang diberikan dalam jangka panjang.

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai keberhasilan PFII dalam menarik modal asing tidak semata-mata ditentukan oleh insentif pajak, melainkan faktor fundamental lainnya.

“Investor institusi biasanya melihat lebih jauh, mulai dari kepastian hukum, kredibilitas pengawas, kualitas talenta, hingga kejelasan siapa yang menanggung risiko jika terjadi masalah,” ujarnya.

Tantangan Kualitas Modal

Selain persoalan kepastian hukum, kualitas modal yang masuk juga menjadi tantangan PFII.

Josua menilai salah satu persoalan pasar keuangan Indonesia selama ini adalah dominasi modal yang bersifat sementara atau hot money.

Ia mencontohkan transaksi finansial Indonesia yang mencatat surplus US$11,95 miliar pada kuartal II/2026. Namun, penguatan tersebut banyak ditopang arus investasi portofolio yang relatif mudah keluar ketika terjadi guncangan di pasar keuangan.

Pada saat yang sama, neraca pembayaran Indonesia masih mengalami defisit US$0,9 miliar. Artinya, surplus pada transaksi finansial belum sepenuhnya mampu menutup defisit pada komponen transaksi lainnya.

Karena itu, Josua menekankan PFII harus mampu menarik modal berjangka panjang atau cold money, seperti investasi langsung, dana pengelolaan aset, pembiayaan perusahaan, pembiayaan infrastruktur, penerbitan surat berharga korporasi, serta jasa keuangan lintas negara.

“Jika PFII hanya memperbesar pencatatan transaksi tetapi tidak mengubah struktur pembiayaan Indonesia, manfaat makroekonominya akan terbatas,” ungkapnya.

Strategi Pemerintah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini PFII tetap memiliki daya saing untuk menarik investor global dibandingkan pusat-pusat keuangan di negara lain.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin menyebut PFII memiliki sejumlah keunggulan komparatif.

Salah satunya adalah lokasi PFII yang direncanakan berada di Bali. Herman mengatakan target utama PFII adalah kelompok high net worth individuals (HNWI) atau individu dengan kekayaan bersih tinggi.

Berdasarkan jajak pendapat pemerintah dengan sejumlah bank investasi global, lokasi menjadi salah satu pertimbangan utama bagi HNWI. Karena itu, Bali dinilai memiliki nilai jual strategis.

“Kita punya comparative advantage bahwa kita punya lokasi yang negara lain tidak punya. Very strategic dan punya nama besar serta reputasi yang well-known di mata dunia,” jelas Herman dalam OJK Digination 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Selain lokasi, Indonesia juga memiliki keunggulan berupa sumber daya alam (SDA).

Herman membandingkan posisi Indonesia dengan Singapura yang selama ini dikenal sebagai pusat keuangan. Menurutnya, Indonesia akan mengembangkan PFII sebagai Financial Hub Plus.

Konsep tersebut memungkinkan PFII tidak hanya menjadi pusat transaksi finansial, tetapi juga menciptakan instrumen keuangan yang mendukung pemanfaatan kekayaan alam Indonesia, termasuk mineral strategis dan logam tanah jarang.

“Kita selain memberikan ekosistem yang dapat nurturing new financial instrument, instrumen tersebut juga di-back up oleh sumber daya alam di Indonesia dalam konteks hilirisasi yang semakin berkembang,” paparnya.

Terkait kualitas modal yang masuk, Herman mengatakan rancangan regulasi PFII didesain agar pusat keuangan tersebut tidak sekadar menjadi tempat parkir dana.

PFII, kata dia, diarahkan agar mampu memberikan efek rambat terhadap perekonomian domestik. Salah satu caranya adalah menciptakan instrumen keuangan yang terhubung langsung dengan proyek-proyek di dalam negeri.

“Kita nanti di sana (PFII) memiliki instrumen yang basisnya itu adalah proyek-proyek dalam negeri, jadi nanti akan bisa mendapatkan pembiayaan dari sana,” ungkap Herman.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *