Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sidang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Konfirmasi Penyerahan US$400 Ribu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400 ribu. Uang tersebut disebut diserahkan melalui seseorang bernama Erik untuk memenuhi permintaan Zaenal Abidin.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Dalam persidangan tersebut, Gus Alex bersama mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham duduk sebagai terdakwa.

Dalam pemeriksaan terhadap mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias “Bajak Laut”, Gus Alex menanyakan penyerahan uang US$400 ribu tersebut.

“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada Bahri dalam persidangan.

Bahri mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, beberapa hari kemudian, ia menanyakan hal itu kepada Gus Alex.

“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu,” jawab Bahri.

Gus Alex kemudian kembali memastikan bahwa uang tersebut diserahkan atas permintaan Zaenal Abidin melalui Erik.

“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zaenal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia. Dia itu temannya Pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Gus Alex.

“Iya,” jawab Bahri.

Gus Alex lalu menegaskan kembali apakah Bahri memahami bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan atas permintaan Zaenal Abidin.

“Artinya, saudara mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zaenal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” ujar Gus Alex.

“Siap, setelah dikasih tahu,” jawab Bahri.

Uang Disebut Berkaitan dengan Pansus Haji

Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (1/9), Bahri mengungkapkan bahwa dirinya sempat dititipi uang oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Uang tersebut disebut awalnya diperuntukkan bagi Gus Alex. Namun, dalam prosesnya, uang itu disebut akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang saat itu diketuai Nusron Wahid.

Gus Alex kemudian menanyakan kepada Bahri apakah uang yang dititipkan Asrul tersebut pernah diserahkan kepadanya.

“Dari yang dititipkan oleh saudara Ridwan yang saudara saksi tidak tahu jumlahnya, yang dikembalikan dan diklaim kurang US$75 ribu, dan uang yang dititipkan oleh Pak Asrul, apakah seluruhnya pernah saudara saksi serahkan kepada saya?” tanya Gus Alex.

“Tidak,” jawab Bahri.

Gus Alex kembali menegaskan pertanyaannya terkait apakah uang tersebut pernah berada dalam penguasaannya.

“Sekali lagi saya mau tanya, pernahkah saudara saksi serahkan uang itu kepada saya dan uang itu ada di penguasaan saya?” kata Gus Alex.

“Tidak, tidak. Karena waktu itu begitu kami sampaikan ke bapak, bapak jawabannya adalah, ‘Silakan hubungi kalau bisa dikembalikan’,” tutur Bahri.

Dalam perkara ini, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid turut disebut dalam persidangan. Namun, penyebutan nama tersebut dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam perkara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *