Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Baleg DPR Nilai Urgensi RUU Reforma Agraria Belum Mendesak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Bayu Dwi Anggono dan Pakar Komunikasi Politik Rieke Diah Pitaloka menggelar Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Muhammad Khozin menilai urgensi pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria belum terlihat. Ia khawatir aturan baru justru menimbulkan persoalan apabila tidak mampu menyelaraskan berbagai ketentuan dalam regulasi sektoral.

Khozin menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria, regulasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta aturan mengenai aset negara.

“Kalau kemudian ini tidak mengkoreksi secara filosofis dan yuridis ini bertentangan, maka RUU ini hanya menambah masalah nanti, jatuhnya. Bukan menyelesaikan masalah, tapi ini berpotensi menjadi masalah baru saja,” ujar Khozin dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Soroti Ego Sektoral

Khozin mengatakan persoalan reforma agraria juga berkaitan dengan ego sektoral antarinstansi. Salah satunya terlihat dari perbedaan kewenangan antara sektor pertanahan dan kehutanan dalam memberikan kepastian hak atas tanah.

“Nah kalau ini saling tidak dinetralisir ego sektoral kementeriannya, maka tidak akan ketemu solusi ini,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan sejumlah persoalan yang perlu dijawab melalui RUU tersebut, mulai dari status tanah eks-Barat, penertiban tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU), sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga pembagian kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah.

Selain itu, Khozin menyoroti efektivitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.

Pertanyakan Urgensi UU Baru

Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta juga mempertanyakan urgensi pembentukan undang-undang baru mengenai reforma agraria.

Menurut Parta, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah mengatur sejumlah prinsip dasar, seperti penguasaan negara, fungsi sosial tanah, pembatasan penguasaan, serta pemerataan kepemilikan tanah.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembentukan UU baru ketika konflik agraria masih terjadi di lapangan.

“Dan yang terakhir, Pak Bayu dan Bu Rieke, dari seluruh penjelasan tadi, saya belum menangkap tentang urgensinya undang-undang ini,” ujar Parta.

Parta menilai berbagai persoalan pertanahan yang terjadi belum tentu disebabkan oleh kelemahan regulasi. Menurutnya, persoalan tersebut lebih banyak berkaitan dengan praktik di lapangan yang menyimpang.

Ia mencontohkan persoalan sertifikat ganda serta dugaan keberpihakan dalam praktik pertanahan yang menurutnya merugikan masyarakat.

“Saya melihat yang terjadi selama ini adalah prakteknya, bukan kesalahan undang-undang. Prakteknya yang banyak menyimpang, praktek yang dilakukan oleh BPN, membuat sertifikat ganda, lalu memenangkan modal,” katanya.

Parta juga menyoroti kasus masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah tetapi kemudian menemukan adanya sertifikat lain atas objek yang sama. Menurutnya, masyarakat kerap diarahkan untuk menempuh gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Rakyat ketika ditanya, kenapa tanah kami yang sudah bersertifikat pun dapat ada sertifikat baru, BPN menyuruh menggugat, gugat saja ke PTUN. Dan itu sudah disiapkan semua dan rakyat pasti kalah,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Parta mempertanyakan sejauh mana RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya mampu membatasi praktik dan kewenangan lembaga pertanahan, termasuk BPN, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Apakah undang-undang ini bisa nanti kita melakukan pembatasan tentang fungsi-fungsi seperti itu yang dilakukan oleh BPN?” katanya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *