Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ujang Komaruddin Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah Tanpa Pandang Bulu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung mendapati desakan publik untuk mempertahankan ketegasannya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Pengamat politik Ujang Komaruddin menilai marwah Korps Adhyaksa yang dikenal garang dalam pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipertaruhkan.

Menurutnya, penegakan hukum wajib diterapkan secara adil kepada siapa pun, tak terkecuali bagi pejabat internal maupun elite Kejaksaan.

“Sejatinya hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Untuk menjaga marwah Kejaksaan dan penegakan hukum, proses hukum yang menimpa siapa pun—baik petinggi atau elite Kejaksaan—harus dilakukan secara adil agar masyarakat menilai penegakan hukum yang dilakukan Kejagung tidak pandang bulu,” ujar Ujang.

Ia menegaskan, keberanian menindak oknum internal menjadi bukti nyata komitmen lembaga tersebut dalam membasmi korupsi di Indonesia.

Siapa pun yang bersalah dan diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik dari pihak internal maupun luar Kejaksaan, harus dihukum seadil-adilnya.

Terkait sanksi atau vonis hukum yang akan dijatuhkan kepada Febrie, Ujang menyebut hal itu merupakan ranah majelis hakim.

Namun, ia mengingatkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan pembuktian yang tidak terbantahkan di persidangan.

“Soal vonis berat atau tidak itu ada pada hakim. Tugas dari Kejaksaan yakni membuktikan secara kuat keterlibatan Saudara Febrie dalam kasus tersebut. Kalau bukti yang dipegang Kejaksaan kuat berdasarkan fakta, mestinya hakim memvonis berdasarkan keadilan,” tegasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *