Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Banding Dikabulkan, Dua Anggota BAIS TNI Tak Jadi Dipecat dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Babak baru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadirkan perubahan signifikan. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa mengajukan banding, dan permohonan tersebut akhirnya diterima Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta.

Putusan banding itu membawa angin segar bagi dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Keduanya tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Tak hanya status keanggotaan mereka yang berubah, hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama juga dipangkas.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa,” kata majelis hakim dalam putusannya, dikutip Jumat (4/9/2026).

Majelis hakim kemudian mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026, khusus terhadap pemidanaan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2.
Hukuman Edi Dipangkas
Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dalam putusan banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara.

Selain pengurangan masa pidana, Edi juga tidak lagi mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hal serupa berlaku terhadap Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Hukuman penjaranya dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Dengan demikian, berdasarkan putusan banding, kedua terdakwa tetap menjalani hukuman penjara, tetapi tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI.

Putusan Jadi Sorotan
Perubahan hukuman tersebut menjadi perhatian karena perkara ini berkaitan dengan kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan tingkat banding secara langsung mengubah konsekuensi hukum yang sebelumnya harus dihadapi Edi dan Budhi, terutama terkait pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, permohonan banding yang diajukan oleh keempat terdakwa secara formal dinyatakan diterima oleh majelis hakim.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjalanan kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan perkara kekerasan terhadap aktivis serta mekanisme peradilan bagi anggota TNI.
Kini, Edi dan Budhi tidak hanya memperoleh pengurangan hukuman penjara, tetapi juga tetap berstatus sebagai anggota militer setelah pidana tambahan berupa pemecatan dibatalkan melalui putusan banding.( Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *