Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ancaman Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemprov Banten Terapkan PJJ 3 Hari

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ selama tiga hari. Kebijakan berlaku bagi jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus negeri maupun swasta pada 7 hingga 9 September 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Pelaksanaan PJJ dilakukan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga satuan pendidikan.

“Salah satu yang kita lakukan dengan kondisi saat ini, kami akan melaksanakan pelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satu pendidikan yang ada di Provinsi Banten dan kami sudah berkomunikasi juga dengan pemerintah kabupaten/kota,” ucap Gubernur Banten Andra Soni.

Andra Soni menyampaikan kebijakan tersebut setelah melakukan pemantauan dari Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Minggu, 6 September 2026. Kebijakan PJJ ditetapkan melalui surat edaran Kepala Dindikbud Provinsi Banten.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan pelaksanaan PJJ mempertimbangkan kondisi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Pihaknya juga terus berkoordinasi terkait perkembangan kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik.

“Untuk saat ini PJJ kita berlakukan selama 3 hari, dan nanti melihat kondisi lebih lanjut, apakah akan dilakukan perpanjangan atau bagaimana,” katanya.

Jamaluddin mengatakan seluruh satuan pendidikan tetap wajib memastikan pembelajaran berlangsung secara bermakna, aktif, dan terarah. Orang tua atau wali murid juga diimbau mendampingi peserta didik selama mengikuti pembelajaran dari rumah. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *