Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Telusuri Aset Eks Kakanwil Pajak Haniv yang Diduga Berasal dari Gratifikasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV).

Penyidik kini menelusuri dugaan aliran uang gratifikasi yang telah dikonversi menjadi berbagai aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Rabu.

Mereka yakni notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa; karyawan swasta Anthonius Christanto Halim; karyawan swasta Veronica Susilo Wardhani; Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu; serta karyawan money changer Risky Hardyansyah.

“Semuanya hadir ya, secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka Saudara MH tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari strategi follow the money untuk menelusuri aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

“Berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak, yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya,” ujarnya.

Haniv Telah Ditahan KPK

Haniv saat ini telah ditahan KPK setelah lebih dari satu tahun berstatus tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 atas perkara dugaan gratifikasi yang diduga terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan Haniv merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan perkara yang telah lama ditangani.

“Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Ia menegaskan KPK akan menuntaskan perkara yang telah dimulai.

“Ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor bagi bisnis tersebut. Ia disebut mengirimkan surat elektronik berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak (WP),” kata Taufik.

Sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

Menurut KPK, uang yang diterima dari perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta. Totalnya sekitar Rp700 juta.

Selain penerimaan tersebut, Haniv juga diduga menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.

KPK menyebut penerimaan tersebut berlangsung pada periode 2013-2023 dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” tutur Taufik.

KPK menyatakan Haniv tidak dapat menjelaskan asal-usul penerimaan tersebut. Atas dugaan perbuatannya, Haniv dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *