Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Gratifikasi Tambang Mengarah ke Elite Politik, Pengamat: Jadi Ujian Kredibilitas PSI

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kasus dugaan gratifikasi yang berawal dari perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kini tidak hanya menjadi persoalan hukum. Perkara tersebut juga memunculkan sorotan tajam terhadap irisan antara kekuatan politik, organisasi kemasyarakatan, dan bisnis pertambangan.

Pengamat Politik FISIP Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Royke Roberth Siahainenia, menilai kasus tersebut memiliki dimensi politik yang kuat karena menyeret nama elite yang memiliki posisi strategis di partai politik sekaligus organisasi kemasyarakatan.

Royke secara khusus menyoroti posisi Ahmad Ali yang disebut sebagai elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus memiliki posisi strategis di Pemuda Pancasila.

“Yang membuat kasus ini menarik secara politik adalah tumpang-tindih jabatan Ahmad Ali sebagai elite partai (PSI) sekaligus elite organisasi kemasyarakatan besar (Pemuda Pancasila),” kata Royke, Jumat (10/9/2026).

Menurut Royke, persinggungan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola politik dan sumber daya alam di Indonesia.

Ia menilai pola hubungan antara organisasi berbasis massa dengan industri ekstraktif bukan fenomena baru.

Bahkan, dalam praktiknya, kekuatan massa terkadang dikaitkan dengan fungsi pengamanan kepentingan bisnis.

“Ini menegaskan pola lama di Indonesia di mana ormas berbasis kekuatan massa sering menjadi kendaraan ‘jasa pengamanan’ bagi industri ekstraktif, dan pucuk pimpinannya merangkap posisi strategis di partai politik,” ujarnya.

Soroti “Upeti Per Ton”
Royke juga menyoroti dugaan pola aliran dana berdasarkan jumlah produksi batu bara atau yang ia sebut sebagai skema “upeti per ton”.

Menurut dia, pola tersebut disebut telah berlangsung sejak era Rita Widyasari menjabat sebelum 2017. Namun, pengungkapan jaringan penerima gratifikasi di luar pejabat utama dinilai membutuhkan waktu panjang.

“Pola aliran dana ‘upeti per ton’ yang bertahan dari era Rita menjabat (sebelum 2017) hingga baru terungkap tuntas tahun ini menunjukkan betapa lambannya proses hukum terhadap jaringan penerima gratifikasi di luar pejabat utama,” kata Royke.

Kasus ini, lanjut dia, menjadi penting karena memperlihatkan bagaimana dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan dapat memiliki jaringan yang lebih luas dibanding sekadar hubungan antara pemberi dan penerima suap.

Jadi Ujian Berat bagi PSI

Dari perspektif politik, Royke menilai perkembangan kasus tersebut menjadi ujian kredibilitas bagi PSI.

Partai yang selama ini membangun citra sebagai partai antikorupsi, sekaligus mengedepankan figur muda dan profesional, kini menghadapi persoalan ketika salah satu elite hariannya disebut berkaitan dengan perkara tambang tersebut.

“Bagi PSI sendiri, ini menjadi ujian kredibilitas — partai yang membangun citra sebagai partai anti-korupsi dan berbasis kaum muda/profesional kini harus menghadapi keterlibatan ketua hariannya dalam kasus tambang lama,” ujar Royke.

Ia menilai dampak politik terhadap PSI sangat mungkin muncul apabila kasus tersebut terus berkembang dan menjadi perhatian publik.

“Ini berpotensi memengaruhi elektabilitas partai, terutama karena kasus ini melibatkan nilai gratifikasi yang sangat besar dan pola korupsi struktural sektor sumber daya alam yang mendapat sorotan publik luas,” katanya.

Berawal dari Perkara Rita Widyasari
Royke menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Dalam perkara tersebut, Rita disebut diduga menerbitkan lebih dari 100 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan meminta kompensasi sekitar US$3,5 hingga US$5 per metrik ton produksi kepada perusahaan pemegang izin.

KPK kemudian menduga aliran uang tersebut bergerak melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Said Amin, sebelum berlanjut kepada Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.

Pada periode tersebut, Ahmad Ali disebut juga menjabat Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, selain posisi politiknya sebagai Ketua Harian DPP PSI.

Menurut Royke, rangkaian tersebut membuat kasus ini memiliki konsekuensi lebih luas. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut relasi kekuasaan, organisasi massa, partai politik, dan kepentingan ekonomi di sektor pertambangan.

Namun demikian, seluruh dugaan keterlibatan maupun aliran dana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *