Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Sita Rp1 Triliun Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita dana fantastis senilai lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.003 triliun, terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Penyerahan uang ini dilakukan secara sukarela oleh pihak PT PSMI kepada penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selain rupiah, PT PSMI juga menyerahkan uang tunai dalam mata uang asing senilai USD 166 ribu. Dana tersebut, menurut Saiful, akan segera dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pengamanan lebih lanjut. “Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000,” ujar Saiful dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis lalu.

Saiful menjelaskan, saat ini PT PSMI menghadapi kendala operasional dan keuangan, termasuk pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta belanja operasional lainnya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk perawatan dan pengelolaan. Selain itu, akan dibuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan akuntansi di Himbara.

Penegakan hukum dalam kasus korupsi ini, menurut Saiful, tidak semata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, melainkan juga berfokus pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pasca penindakan. Kasus ini sendiri sebelumnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saiful menegaskan bahwa dugaan penggunaan lahan PT Inhutani V oleh PT PSMI untuk area perkebunan tebu dilakukan secara melawan hukum. Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun besaran pasti kerugian tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh Kejagung. “PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *