Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Babak Baru Kasus Winda Lorenza, Polisi Naikkan Perkara ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Polrestabes Medan menaikkan status perkara kematian Winda Lorenza alias WL (30), mantan istri Brigadir IH, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkara yang semula diduga sebagai bunuh diri kini disidik sebagai dugaan pembunuhan.

Meski telah masuk tahap penyidikan, polisi hingga Kamis (10/9) belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Belum ada tersangka. Baru proses sidik saja,” kata Calvijn di Medan, Kamis.

Winda Lorenza Ditemukan Meninggal

Sebelumnya, Winda Lorenza ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir IH, personel Polsek Medan Sunggal, di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, polisi menduga Winda meninggal akibat bunuh diri setelah menembak kepalanya menggunakan senjata api milik Brigadir IH.

Terkait posisi senjata api, Calvijn menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, senjata tersebut sudah berada di luar kamar mandi.

“Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri,” ucap Calvijn.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Brigadir IH, senjata api tersebut sebelumnya berada di tangan korban dan kemudian diambil olehnya setelah kejadian.

“Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi. Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban,” ucapnya.

Keluarga Curiga Winda Dibunuh

Penjelasan awal polisi tidak menghilangkan kecurigaan keluarga Winda bahwa korban meninggal akibat pembunuhan.

Kecurigaan tersebut muncul setelah keluarga melihat kondisi jenazah Winda. Mereka mengaku menemukan sejumlah luka yang diduga merupakan tanda kekerasan.

“Karena dari hasil kita lihat, di sana ada pencekikan leher dan mata memar. Dan semua badannya agak kebiru-biruan. Dan tidak ada itu bekas tembakan seperti apa yang diberitakan selama ini bahwa anak itu bunuh diri, merampas dengan paksa pistol suaminya. Itu tidak benar,” kata ayah korban, Sanalui Gowasa, saat ditemui di rumah duka di Medan, Rabu (5/8).

Adik korban, Ica, juga menyampaikan hal serupa. Saat melihat jenazah Winda di RS Bhayangkara Medan, ia mengaku melihat sejumlah luka memar pada tubuh kakaknya.

Ica juga melihat luka di bagian bawah dagu yang telah dijahit. Keluarga kemudian mempertanyakan luka tersebut dan mendapat penjelasan bahwa luka itu merupakan bekas suntikan.

Polisi Sebut Autopsi Tak Temukan Kekerasan

Polrestabes Medan sebelumnya menyatakan hasil autopsi tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh Winda.

Calvijn mengatakan kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan dokter forensik yang melakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan.

“Dari keterangan para ahli, yang pertama adalah dokter forensik yang melakukan autopsi, bahwa tidak ada bekas-bekas kekerasan atau bekas-bekas apa pun, benda tumpul, benda tajam yang melukai korban,” ujarnya.

Meski demikian, keluarga korban tetap melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi model B Nomor 1286/VIII/2026 yang dibuat oleh orang tua Winda. Dalam laporan itu, keluarga menyerahkan sembilan dokumen berupa foto kepada penyidik sebagai bahan pendukung laporan dugaan pembunuhan terhadap Winda di rumah mantan suaminya.

Pada 11 Agustus, Polda Sumatera Utara juga menempatkan Brigadir IH di tempat khusus (patsus) selama 20 hari terkait penggunaan senjata api dalam kasus kematian mantan istrinya.

Cornelis mengatakan penempatan khusus dilakukan karena Brigadir IH dinilai tidak cermat dalam mengamankan dan menyimpan senjata api tersebut.

Keluarga Ungkap Pengakuan Winda

Belakangan, beredar rekaman pihak keluarga Winda Lorenza yang mengungkap pengakuan korban semasa hidup.

Dalam rekaman tersebut, keluarga menyebut Winda pernah mengaku kepada mereka bahwa dirinya “dijual” oleh mantan suaminya, Brigadir IH.

Pengakuan tersebut disampaikan keluarga dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Mereka juga meminta publik tidak memberikan framing negatif terhadap Winda Lorenza.

“Dia mulai hancur itu , sejak Imam (mantan suami/anggota Polisi) menjual (istrinya),” ujar pihak keluarga dalam video tersebut, dilansir dari detikSumut, Jumat (4/9).

“Saya sudah dijual sama Imam. Tidak lama dia cerita itu, Bapak itu pindah ke Jakarta. Dan itu bukan sekali dua kali Imam ini menjual Loren,” ucap orang yang ada di dalam video menirukan ucapan korban kepada keluarganya saat masih hidup.

Keluarga juga menyebut Winda pernah mengaku “dijual” ke luar negeri oleh mantan suaminya.

“Loren ini juga pernah dijual ke luar negeri oleh Imam (mantan suaminya). Biar orang-orang jangan melakukan framing korban sebagai pelacur,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan polisi akan memeriksa pihak yang menyampaikan informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.

“Begini, itu keterangannya. Itu keterangan daripada yang bersangkutan. Maka kami akan melakukan pemeriksaan juga terhadap yang memberikan informasi,” kata Ferry pada Kamis (3/9).

Perkara Naik ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan

Babak baru kasus tersebut terjadi setelah Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP perkara tersebut beberapa waktu lalu.

“Kemarin jaksa menerima SPDP dari Polrestabes. Tapi baru SPDP umum, belum ada penetapan tersangkanya,” kata Valentino kepada CNN Indonesia, Kamis (10/9).

Menurut Valentino, dalam SPDP tersebut peristiwa pidana yang disebutkan berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Ia mengatakan pasal yang dicantumkan penyidik adalah Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, polisi kini akan mendalami dugaan pembunuhan tersebut. Namun, hingga Kamis (10/9), belum ada tersangka yang ditetapkan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *