Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Mandek 3 Tahun, Kosmak Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Sawit Rp176 T

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode tahun 2015-2023, yang merugikan keuangan negara Rp176,1 triliun, yang diterima 25 korporasi milik taipan perusahaan perkebunan sawit nasional secara melawan hukum.

Kelompok korporasi penerima dana terbesar: Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group pada periode 2015-2023 menerima total sebesar Rp72,5 triliun sudah tiga tahun sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, 7 September 2023 hingga kini tidak ada tersangka.

“KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Sawit KOSMAK mencurigai terdapat peran eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dan mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode tahun 2015-2018, Agustinus Antonius,” ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di lobby Gedung Bundar, Jakarta Selatan usai menyampaikan Dumas KOSMAK Gelombang Ke-3 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan hasil penelitian KOSMAK, peran Agustinus Antonius rekan satu almamater mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu patut didalami setelah tak lagi menjabat Direktur Perencanaan BPDPKS, pada 19 Januari 2024, Agustinus Antonius diduga ditunjuk Febrie menjadi Direktur PT Sebambam Mega Energi, berdasarkan Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto, S.H., M.Kn. Sementara itu Don Ritto tercatat duduk sebagai komisaris.

PT Sebambam Mega Energy resmi menjadi pemegang 1.999 lembar saham pada perusahaan “milik” Febrie lainnya, PT Gentala Adhyasta Swarna PT Hutama Indo Tara perusahaan yang juga masih bertalian dengan Febrie memegang sisa 1 persen “Agustinus Antonius diduga menjadi salah seorang gatekeeper eks-Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.

KOSMAK mempertanyakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Padahal sepanjang Oktober-November 2023, sedikitnya 25 saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejagung antara lain: Manajer Produksi PT Pelita Agung Agri Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, Manajer PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, Hartono Mitra selaku Manajer Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) milik H. Isam, Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014, Manajer Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART, Tbk.

“Termasuk pada 24 Juli 2023, Airlangga Hartarto yang menjabat Menko Perekonomian pada waktu itu dalam kedudukannya selaku Ketua Komite Dewan Pengarah BPDPKS telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 12 jam sejak pagi hingga larut malam dicecar 46 pertanyaan yang berujung pengunduran dirinya dari Ketua Umum DPP Golkar pada 10 Agustus 2024, diduga ada intervensi Presiden Joko Widodo patut diduga eks-Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan peristiwa dugaan intervensi Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan kasus korupsi itu,” ujar Petrus Selestinus.

BPDPKS merupakan bagian dari BLU unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan, yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 93 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan BPDPKS telah menghimpun dana pungutan ekspor dari dari pelaku usaha perkebunan atau CPO Supporting Fund (CSF), dengan tujuan awal untuk mendukung pengembangan peningkatan kinerja, dan keberlanjutan sektor perkebunan strategis di Indonesia khususnya kelapa sawit rakyat.

Antara lain untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR): mengganti tanaman yang sudah tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat. Namun pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 yang selanjutnya menjadi pedoman penggunaan dana pungutan ekspor CPO dapat dipakai untuk subsidi biodiesel.

Menurut Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK, sejak kurun waktu 2015-2023, BPDPKS telah menyalurkan kepada 25 korporasi perkebunan sawit sebesar Rp176,1 triliun, yang penggunaannya dimaksudkan antara lain untuk pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, namun ternyata telah disalahgunakan dalam penggunaannya terjadi praktik manipulasi penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dan ketimpangan alokasi yang lebih menguntungkan korporasi besar daripada petani swadaya Sawit Rakyat.

Katanya, sebanyak 91,3 persen dari dana insentif biodiesel sebesar Rp176,1 triliun disalurkan kepada para produsen biodiesel sebagai insentif untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan solar sementara itu, persentase pengeluaran untuk kegiatan penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dan sumber daya manusia (termasuk pelatihan untuk para petani kecil dan beasiswa untuk anak-anak mereka) masing-masing hanya menyentuh 0,37 persen dan 0,27 persen.

“Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Agung RI telah menemukan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan HIP biodiesel dan penggelembungan harga, yang telah memperkaya 25 korporasi perkebunan sawit yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara, yang kemudian menjadi dasar oleh penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, Tanggal 7 September 2023,” tukas Ronald.

Sementara itu komisioner KOSMAK lainnya, Carrel Ticualu, mengatakan berdasarkan terdapat 23 korporasi perusahaan sawit nasional yang menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sepanjang 2016-2020 yang diduga melakukan praktik manipulasi penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) yang merugikan keuangan negara. Yakni:

  1. PT Multi Nabati Sulawesi. Pada 2016-2020 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp1.902.300.000.259,7
  2. PT Wilmar Bioenergi Indonesia. Pada 2016-2020 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp9.001.000.000.000,-
  3. PT Wilmar Nabati Indonesia. Pada 2016-2020 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp9.524.000.000.000,-
  4. PT Anugerahinti Gemanusa. Anak usaha dari PT Eterindo Wahanatama. Pada 2016 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp49,48 miliar.
  5. PT Batara Elok Semesta Terpadu. Pada 2017-2020 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS Rp1.135.280.000.000,-
  6. PT Bayas Biofuels. Pada 2016-2020 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS Rp2.896.990.000.487,8
  7. PT Dabi Biofuels. Pada 2017-2020 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS Rp110,5 miliar, 2018: Rp171,3 miliar, 2019: Rp80,82 miliar, dan 2020: Rp49,68 miliar.
  8. PT Datmex Biofuels. Pada 2016 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp677,8 miliar, 2017: Rp307,5 miliar, 2018: Rp143,7 miliar, 2019: Rp27 miliar, dan 2020: Rp673 miliar.
  9. PT Cemerlang Energi Perkasa. Pada 2016 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp615,5 miliar, 2017: Rp596 miliar, 2018: Rp371,9 miliar, 2019: Rp248,1 miliar, dan 2020: Rp1,8 triliun.
  10. PT Ciliandra Perkasa. Pada 2018 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp564 miliar, 2017: Rp371 miliar, 2018: Rp166 miliar, 2019: Rp130,4 miliar, dan 2020: Rp953 miliar.
  11. PT Energi Baharu Lestari. Pada 2016 menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS Rp126,5 miliar, 2017: Rp155,7 miliar, 2018: Rp20,27 miliar.
  12. PT Intibenua Perkasatama. Pada 2017 menerima insentif dari BPDPKS sebesar: Rp381 miliar, 2018: Rp207 miliar, 2019: Rp154,29 miliar, dan 2019: Rp967,69 miliar.
  13. PT Musim Mas. Pada 2016 mendapatkan insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp1,78 triliun, 2017: Rp1,22 triliun, 2018: Rp550,3 miliar, 2019: Rp309,3 miliar, dan 2020 Rp3,34 triliun.
  14. PT Sukajadi Sawit Mekar. Pada 2018 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp 165,2 miliar, 2018: Rp165,2 miliar, 2019: Rp94,14 miliar dan 2020: Rp1,07 triliun.
  15. PT LDC Indonesia. Pada 2016 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp496,2 miliar, 2017: Rp596,68 miliar, 2018: Rp189,6 miliar, dan 2020: Rp1,26 triliun.
  16. PT Pelita Agung Agriindustri. Pada 2016 menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp662 miliar, 2017: Rp245 miliar, 2018: Rp100,5 miliar, 2019: Rp72,2 miliar dan 2020: Rp759 miliar.
  17. PT Permata Hijau Palm Oleo. Pada 2017 menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp392 miliar, 2018: Rp212,7 miliar, 2019: Rp109,8 miliar dan 2010: Rp1,35 triliun.
  18. PT Sinarmas Bio Energy. Pada 2017 dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp108,54 miliar, 2018: Rp270,24 miliar, 2019: Rp98,61 miliar, dan 2020: Rp1,14 triliun.
  19. PT SMART Tbk. Pada 2016 menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp366,43 miliar, 2017: Rp489,2 miliar, 2018: Rp251,1 miliar, 2019: Rp151,6 miliar dan 2020: Rp1,16 triliun.
  20. PT Tunas Baru Lampung Tbk. Pada 2016 menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp253 miliar, 2017: Rp370 miliar, 2018: Rp208 miliar, 2019: Rp143,9 miliar, dan 2020: Rp1,11 triliun.
  21. PT Kutai Refinery Nusantara. Pada 2017 menerima aliran dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp53,93 miliar, 2018: Rp203,7 miliar, 2019: Rp109,6 miliar, dan 2020: Rp944 miliar.
  22. PT Primanusa Palma Energi. Pada 2016 menerima aliran dana biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp209,9 miliar.
  23. PT Indo Biofuels. Pada 2016 menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar: Rp22,3 miliar. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *