Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komisi III DPR RI Warning Keras: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Senjata Politik

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi III DPR RI mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan untuk menekan masyarakat maupun membungkam lawan politik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai RUU Perampasan Aset memang dibutuhkan untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana Namun, kewenangan besar yang nantinya dimiliki negara harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang ketat.

“Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” tegas Soedeson kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata bagaimana negara dapat merampas aset hasil kejahatan, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang

Soedeson menegaskan, regulasi tersebut tidak boleh membuka celah bagi aparat atau penguasa untuk menggunakan mekanisme perampasan aset sebagai alat tekanan terhadap masyarakat.

“Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat,” tuturnya.

Tak Hanya Perkara Korupsi Soedeson juga berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset nantinya tidak semestinya terbatas pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurutnya, penerapan mekanisme serupa di luar perkara korupsi telah memiliki preseden di sejumlah negara Ia menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset dalam konteks tindak pidana tertentu.

“Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memiliki preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS,” katanya.

Namun, perluasan cakupan tersebut justru harus diikuti dengan aturan yang semakin ketat.

Sebab, semakin luas kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya apabila tidak dibarengi sistem kontrol yang kuat jangan Sampai Negara Hukum Berubah Jadi Alat Kekuasaan

Soedeson menilai kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang wajar dan harus dijawab melalui desain regulasi yang transparan.

Ia mendorong agar pembahasan RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada efektivitas pemberantasan kejahatan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Menurutnya, negara memang harus memiliki instrumen kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana Namun, kewenangan itu harus tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum.

Karena itu, ia mendorong keterlibatan berbagai kalangan, termasuk pakar dan masyarakat sipil, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pembahasan tersebut, kata Soedeson, harus menghasilkan titik keseimbangan: negara memiliki kekuatan untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi masyarakat tetap terlindungi dari kesewenang-wenangan.

“Tetapi tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *