Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Kakantah Tangerang Tardi Sebagai Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangerang, Tardi, menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).

Namun, dari sejumlah pihak yang diamankan, Tardi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diumumkan KPK pada Selasa (15/9/2026). KPK hanya menetapkan 8 tersangka dari 17 orang yang diamankan.

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menjelaskan, posisi Tardi dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi.

Karena itu, KPK masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat menjeratnya sebagai tersangka.

“Kan kalau konteks gratif, pemberi gratif kan nggak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratif. Jadi dia nggak masuk tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut. Di antaranya politisi Partai Golkar Fahd Arafiq, pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala BPN Bogor, Kepala BPN Kota Tangerang Tardi, Presiden Direktur PT Summarecon Adrianto Pitojo, Sontang Coin Manurung, serta mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, Taufik menegaskan status tersebut masih dapat berkembang seiring proses penyidikan.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Tapi kan nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah tuh,” kata Taufik.(Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *