Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pengamat Sebut Kecil Kemungkinan Menteri Tak Tahu, KPK Didesak Periksa Nusron Wahid

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB).

Desakan tersebut disampaikan sejumlah elemen masyarakat setelah muncul nama-nama yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron dalam perkara tersebut.

Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menilai KPK perlu memeriksa Nusron setelah diketahui terdapat tersangka dari kalangan elite politik maupun pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

“OTT KPK di ATR/BPN itu adalah membuka praktek mafia kewenangan yang sudah menggurita yang diduga melibatkan pejabat-pejabat tinggi di internal ATR/BPN,” ujar Adib Rabu, 16 September 2026.

Menurut Adib, praktik serupa di lingkungan ATR/BPN memiliki kemiripan dengan persoalan perizinan pengelolaan tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama karena melibatkan korporasi besar dengan nilai ekonomi yang tinggi.

“Seperti di pertambangan ya. Karena apa? Melibatkan korporasi-korporasi besar, uangnya juga besar, mereka ingin mendapat HGB yang jumlahnya bisa ratusan hektare, sudah kebayang nilai ekonomisnya berapa,” tuturnya.

Karena itu, Adib menilai kemunculan nama presiden direktur, pejabat eselon I, hingga pihak yang diduga dekat dengan menteri dalam OTT tersebut menjadi alasan KPK perlu menelusuri lebih jauh dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan ATR/BPN.

“Dan karena memang tanah itu ya kebutuhan primer, kebutuhan paling utama, jadi nilai ekonomisnya itu sangat tinggi. Kenapa saya katakan Menteri ATR/BPN harus diperiksa dengan orang-orang dekat menteri diduga gitu ya, orang-orang dekat menteri, pejabat eselon 1, yang melibatkan sebuah keputusan pemberian HGB yang begitu besar, kecil kemungkinan Pak Menterinya nggak tahu,” urainya.

Adib menilai pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dugaan praktik tersebut berlangsung, termasuk dalam proses pemberian HGB kepada korporasi besar.

“Berpeluang besar Pak Menteri ini malah tahu, makanya perlu dipanggil diperiksa sejauh mana praktik mafia kewenangan untuk urusan HGB besar ini, pemberian hak kepada korporasi-korporasi besar ini, agar terbuka gitu loh. Itu yang pertama alasan menteri harus diperiksa,” demikian Adib menambahkan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *