Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sebut Langgar Aturan, YLBHI Minta Pengiriman Anak Korban Demo ke KKRI Dihentikan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras dan mendesak pemerintah segera menghentikan praktik pengiriman anak-anak yang ditangkap dalam demonstrasi 27 Agustus 2026 ke program pembinaan bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).

YLBHI menilai langkah pelibatan institusi pertahanan dan fasilitas militer tersebut sebagai preseden berbahaya yang menggerus hak kebebasan berpendapat bagi anak.

Keterlibatan pelajar dalam demonstrasi, menurut YLBHI, seharusnya dilihat sebagai pemenuhan hak berekspresi, bukan sebagai penyimpangan perilaku yang harus dikoreksi lewat pendisiplinan berkedok keamanan.

“Keterlibatan atau keberadaan anak dalam demonstrasi diperlakukan bukan sebagai persoalan pelaksanaan dan perlindungan hak, melainkan sebagai perilaku yang harus dikoreksi. Aparat berupaya membentuk stigma bahwa demonstrasi tidak mencerminkan nilai-nilai nasionalisme,” tegas pernyataan resmi YLBHI.

YLBHI bahkan menemukan adanya praktik penangkapan sewenang-wenang (preventive strike) di mana seorang anak ditangkap sebelum terlibat dalam demonstrasi dan dipaksa untuk mengikuti program bela negara tersebut.

YLBHI menyoroti bahaya campur aduknya tiga ranah yang berbeda: pendidikan, pertahanan negara (TNI), dan penegakan hukum anak. Penggunaan label “pembinaan” dinilai tidak boleh menabrak prosedur hukum yang berlaku.

Pemerintah dan Polda Metro Jaya didesak untuk memperjelas status hukum anak-anak yang ditangkap. Jika mereka dituduh melakukan tindak pidana, maka seluruh prosesnya wajib tunduk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal ini mencakup hak mendapatkan bantuan hukum, pendampingan orang tua, hingga kewajiban mengupayakan diversi tidak ada mekanisme dalam UU SPPA yang melegalkan pengiriman Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ke program bela negara sebagai pengganti proses peradilan yang sah.

Persetujuan Orang Tua Bukan “Cek Kosong” Terkait dalih adanya persetujuan dari orang tua untuk mengirimkan anak ke KKRI, YLBHI menilai hal itu tidak serta-merta menggugurkan pelanggaran.

Relasi kuasa yang timpang antara keluarga dengan aparat kepolisian sering kali membuat surat persetujuan ditandatangani di bawah tekanan mental, bukan kesukarelaan yang didasari informasi utuh (informed consent).

Lebih jauh, YLBHI menyoroti potensi pelanggaran privasi lewat praktik pertukaran data anak antarinstansi data penangkapan demonstran muda ini rawan disalahgunakan sebagai basis profiling oleh negara di masa depan.

5 Desakan Keras YLBHI untuk Pemerintah dan Aparat Atas berbagai temuan tersebut, YLBHI bersama 18 kantor LBH di berbagai wilayah membuka posko pengaduan bagi anak dan keluarga yang mengalami intimidasi terkait demo 27 Agustus.

YLBHI juga melayangkan sejumlah desakan utama, antara lain:

1. Hentikan Program: Kemenhan, TNI, dan Polda Metro Jaya harus segera menghentikan penggunaan program KKRI untuk anak peserta demo dan mengembalikan mereka ke keluarga tanpa konsekuensi hukum/akademik.

2. Transparansi Polri: Polda Metro Jaya wajib membuka dasar hukum, status anak, dan alur pemrosesan data pribadi para peserta demo.

3. Jaminan Pendidikan: Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan harus menjamin hak pendidikan anak tanpa ancaman sanksi akademik, pemindahan paksa, atau diskriminasi dari pihak sekolah.

4. Investigasi Independen: Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI diminta segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi, pemaksaan, dan pelanggaran hak anak tanpa kehadiran aparat.

5. Evaluasi DPR RI: DPR RI (Komisi I, II, III, dan X) didesak segera memanggil Kemenhan, Polri, dan Kemendikdasmen untuk meminta pertanggungjawaban atas program ini.

“Demonstrasi bukan kenakalan. Kritik bukan tanda kurang cinta kepada negara. Anak yang menyampaikan pendapat bukan ancaman keamanan. Hentikan pendekatan keamanan terhadap anak, kembalikan pendidikan ke ruang pendidikan dan militer ke fungsi pertahanan,” pungkas YLBHI. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *